Buka konten ini

BATAM (BP) – Fenomena judi daring atau judi online (judol) kian mengkhawatirkan di tengah masyarakat, terutama bagi generasi muda.
Data terbaru yang diungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan fakta mencengangkan: ribuan remaja di provinsi ini telah menjadi pemain aktif judi online (judol) dengan nilai transaksi yang fantastis.
Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya, menyampaikan keprihatinannya terhadap masifnya anak-anak muda yang terjerumus ke aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 21 orang di bawah usia 16 tahun di Kepri tercatat aktif berjudi online dengan total deposit mencapai Rp717 juta.
Sementara itu, di kelompok usia 17–19 tahun terdapat 1.374 pemain yang menyetor dana hingga Rp1,036 miliar. Angka yang lebih mencolok datang dari kelompok usia 20–30 tahun, yakni 26.751 pemain dengan total transaksi mencapai Rp118,842 miliar.
“Sangat miris sekali melihat betapa dalamnya keterlibatan anak muda dalam judi online. Bahkan praktik ini sudah menjalar ke pinjaman online ilegal (pinjol),” ujar Sinar, Senin (4/8).
Secara nasional, PPATK mencatat jumlah pemain judi online mencapai 4 juta orang. Dari angka tersebut, kelompok usia 10–20 tahun menyumbang 11 persen atau sekitar 440 ribu pemain. Ironisnya, 2 persen di antaranya—sekitar 80 ribu pemain—berusia di bawah 10 tahun.
Kelompok usia 21–30 tahun tercatat sebanyak 13 persen atau 520 ribu pemain, sedangkan kelompok usia 30–50 tahun mendominasi dengan 40 persen atau 1,64 juta pemain. Sisanya, 34 persen atau sekitar 1,35 juta pemain berasal dari kelompok usia di atas 50 tahun.
“Usia 31–40 tahun menjadi kelompok dengan nilai deposit terbesar secara nasional, mencapai Rp182,060 miliar,” imbuhnya.
Sinar menegaskan, keterlibatan anak-anak dan remaja dalam judi daring bukan hanya persoalan kehilangan uang, tetapi juga menyangkut kerusakan psikologis, keretakan sosial, dan hancurnya masa depan generasi.
“Ini ancaman serius, bukan hanya dari sisi finansial, tetapi juga psikologis, sosial, dan keberlangsungan bangsa. Sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Sebagai langkah mitigasi, OJK Kepri mengajak semua pihak, mulai keluarga, sekolah, lingkungan pertemanan, hingga komunitas, untuk terlibat aktif meningkatkan literasi digital dan menciptakan kegiatan positif bagi anak muda.
“Kita butuh agen perubahan dari generasi muda. Harus ada edukasi dan pengawasan dari keluarga agar anak-anak tidak terjebak dalam praktik judi online,” pungkasnya.
Sinar menekankan pentingnya upaya bersama untuk menjaga generasi muda agar tidak menjadi korban industri ilegal digital. Menurutnya, keberhasilan Indonesia mencetak generasi emas 2045 bergantung pada kualitas mental dan moral anak-anak hari ini.
“Kalau dibiarkan, generasi kita akan kalah sebelum sempat bersaing. Komunitas, sekolah, tokoh masyarakat, dan media harus bersinergi agar masa depan anak bangsa tidak hancur oleh judi online,” tutupnya. (***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK