Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Kejari Batam berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) senilai Rp631,79 miliar. Aset tersebut diserahkan oleh 12 pengembang perumahan kepada Pemko Batam dalam agenda resmi di Kantor Wali Kota Batam, Senin (5/8). Serah terima ini disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam yang baru, I Wayan Wiradarma, dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Langkah cepat ini sekaligus melanjutkan jejak Kajari sebelumnya, I Ketut Kasna Dedi, yang pada awal 2024 berhasil menyelamatkan aset PSU senilai Rp334 miliar.
Kejari Batam melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tidak sekadar mendampingi secara administratif, tetapi juga aktif mengambil langkah hukum terhadap penguasaan aset oleh pihak ketiga yang belum menyerahkan kewenangan ke Pemko.
”Ini bukti nyata fungsi preventif dan represif kejaksaan berjalan seimbang. Kami tidak hanya menunggu sengketa, tapi proaktif memulihkan hak pemerintah atas aset negara,” tegas Kajari Batam, I Wayan Wiradarma.
Langkah penyelamatan aset dilakukan bersama Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) serta didukung OPD terkait. Tim Kejari melakukan inventarisasi, verifikasi, hingga penyelesaian hukum terhadap aset-aset yang tersebar di berbagai kawasan perumahan.
Keberhasilan ini bukan sekadar capaian angka, melainkan bentuk sinergi konkret antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara langsung menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari Batam atas kontribusi besar tersebut.
“Penyelamatan aset ini bukan hanya soal nominal. Ini bentuk kepedulian menjaga masa depan Batam. Terima kasih atas sinergi dan dedikasi Kejari Batam,” ujar Amsakar.
Aset yang telah dialihkan ke Pemko tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan publik, pengembangan fasilitas umum, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Batam. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK