Buka konten ini
SAGULUNG (BP) – Ratusan warga yang menjadi korban penipuan kaveling bodong di Sagulung terus memperjuangkan keadilan. Setelah melapor ke Polresta Barelang, para korban kini bersiap mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Kepri di Batam, Rabu (6/8), untuk memperkuat tekanan terhadap penanganan kasus.
Salah satu korban, Nurbaiti Lubis, mengatakan langkah ini diambil agar kasus tidak mandek dan dapat diproses hingga tuntas. Mereka mendesak agar pihak penanggung jawab, yakni Restu Joko W dari PT Erra Cipta Karya Sejati, segera ditindak secara hukum.
“Kami ingin keadilan. Uang kami harus kembali,” kata Nurbaiti, Selasa (5/8).
Para korban berharap lembaga pengawas pelayanan publik itu dapat mengawal proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Terlebih, dana yang disetorkan warga untuk pembelian lahan itu mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per orang.
“Sudah terlalu lama kami menunggu. Lokasi lahan pun ternyata tidak jelas, bahkan belum berizin,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menegaskan proses penyelidikan kasus ini masih berjalan. Ia menyatakan Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang terus bekerja mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi.
“Kasus tetap kami tangani secara serius. Penyelidikan masih berjalan,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah lebih dari 180 warga melaporkan dugaan penipuan kavling yang dipasarkan oknum mengatasnamakan PT Erra Cipta Karya Sejati.
Lahan yang dijanjikan berlokasi di Sei Binti dan Tembesi, ternyata belum memiliki izin pembangunan dari BP Batam. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK