Buka konten ini

Sekitar tiga puluh rekening nasabah Bank Riau Kepri (BRK) Syariah mendadak diblokir. Langkah itu dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah menemukan tidak adanya aktivitas dalam rekening-rekening tersebut selama lebih dari tiga bulan terakhir.
Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari kebijakan preventif PPATK untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional. Rekening yang tidak aktif dinilai berisiko menjadi celah penyalahgunaan, baik untuk pencucian uang maupun transaksi mencurigakan lainnya. Langkah ini sekaligus dimaksudkan untuk melindungi dana milik nasabah.
“Pemblokiran ini untuk menyelamatkan sistem dan melindungi nasabah,’’ kata Pimpinan Cabang Pembantu BRK Syariah Dabo Singkep, Suryadi, saat ditemui pada Selasa (5/8).
Suryadi menegaskan bahwa pemblokiran bersifat sementara. Nasabah bisa kembali mengakses rekening mereka setelah melakukan verifikasi identitas dan aktivasi ulang. “Rekening bisa dibuka kembali. Cukup datang ke kantor, lakukan aktivasi, dananya tetap aman,’’ ujarnya.
Hingga kini, BRK Syariah masih terus mendata jumlah rekening yang diblokir. Suryadi mengakui belum memegang angka pasti. Namun,
berdasarkan catatannya, penandatanganan pengajuan keberatan dari nasabah sudah mencapai dua puluhan pada tahap pertama dan belasan di tahap kedua.
Pihak bank mengaku telah menyampaikan pemberitahuan kepada para nasabah terdampak dan membuka layanan konsultasi khusus bagi mereka yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya. Koordinasi dengan kantor pusat pun terus dilakukan untuk memastikan proses berjalan lancar. ”Intinya, tidak ada dana nasabah yang hilang. Ini murni tindakan pengamanan sistem,” tegas Suryadi.
Pemblokiran rekening pasif sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan syariah. Selain mengacu pada regulasi internal, kebijakan ini merupakan bagian dari standar nasional yang diterapkan secara menyeluruh oleh otoritas keuangan.
Sebagai langkah antisipatif, BRK Syariah mengimbau seluruh nasabah agar rutin memantau aktivitas keuangan mereka dan menjaga status aktif rekening. Pasalnya, rekening yang tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu tertentu berisiko dibekukan sementara oleh otoritas terkait. (***)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO