Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Suara bising dari knalpot brong kembali menjadi keluhan warga. Menanggapi hal itu, Polresta Barelang kembali menggelar kegiatan cipta kondisi (cipkon) pada Minggu (3/8) dini hari, dengan menyasar pelanggaran lalu lintas yang meresahkan, terutama penggunaan knalpot tidak standar.
Hasilnya, sebanyak 33 unit sepeda motor ditindak oleh petugas. Penindakan dilakukan di sejumlah titik rawan balapan liar, seperti Simpang Kepri Mall; Simpang Kara; Simpang Frangky: Simpang Gelael; kawasan KDA; dan Simpang Masjid Agung, Batam Center.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang terus digelar setiap akhir pekan untuk merespons aduan masyarakat.
“Ini menjadi bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat soal kendaraan bising yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan,” ujar Afid.
Adapun jenis pelanggaran yang ditindak meliputi penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta motor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi.
“Sanksi yang kami terapkan berupa tilang melalui sistem Elektronik Tilang (ETLE) Mobile. Khusus bagi remaja, kami juga memanggil orang tua atau guru mereka untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi agar tidak mengulangi pelanggaran,” jelasnya.
Afid menambahkan, pihaknya ingin menciptakan budaya tertib berlalu lintas di kalangan remaja. Karena itu, pendekatan hukum disertai edukasi terus dilakukan agar mereka memahami bahaya penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar.
Sementara itu, KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudi Patra menyebutkan bahwa sepanjang enam bulan terakhir, Satlantas telah menindak 315 unit motor yang menggunakan knalpot brong. Seluruh knalpot tersebut telah disita dan akan dimusnahkan.
“Setiap minggu yang kami tindak itu pelanggarnya berbeda-beda. Artinya, jumlah pengguna knalpot brong masih sangat banyak dan menyebar,” ungkap Yudi.
Ia menegaskan bahwa kegiatan cipkon ini akan terus dilakukan sebagai upaya menekan pelanggaran dan membangun kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tertib berlalu lintas. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK