Buka konten ini

SAGULUNG (BP) – Penipuan jual beli kaveling bodong di Batam terus menyeret banyak korban. Ratusan warga mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Tidak cukup sampai di situ, sebagian korban kini juga ditinggal pengacara yang sebelumnya menjanjikan membantu perjuangan mereka.
Sementara, di sisi lain, pihak kepolisian tengah menggencarkan pemeriksaan saksi secara maraton.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya tengah mengumpulkan keterangan para korban dan bukti pendukung dari tiga lokasi yang dilaporkan, yakni Sei Binti, Belakang Plaza, dan Bukit Daeng.
“Masih proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Karena korbannya sampai 150 orang,” kata Zaenal, Jumat (1/8).
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari tiap-tiap lokasi. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk gelar perkara yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Hari ini saya cek laporannya. Kalau sudah cukup bukti, kita gelar perkara,” katanya.
Sementara itu, korban bernama Heny Fitri, 41, mengungkapkan, ia kehilangan hampir Rp95 juta untuk pembelian kaveling dan ruko yang ternyata bodong. Namun musibahnya bertambah ketika pengacara yang mereka sewa bersama, justru menghilang sebelum proses hukum berjalan.
“Dia janji kasus selesai dalam tiga bulan. Tapi sebelum waktunya habis, dia sudah tidak bisa dihubungi. Telepon dan WhatsApp tidak dibalas,” ujar Heny saat ditemui di Sagulung.
Pengacara tersebut, kata Heny, menjadi kuasa hukum bagi 25 orang korban. Mereka sepakat membayar Rp25 juta secara patungan, dan menyetujui sistem success fee sebesar Rp500 ribu per petak kaveling jika kasus berhasil.
“Uang kami serahkan tanggal 21 April. Tanggal 23 kami tanda tangan kuasa hukum. Tapi sampai sebulan lebih belum ada laporan ke polisi. Kalau ditanya, jawabannya cuma ‘sabar’ dan ‘santai’,” tambahnya.
Bahkan, lanjut Heny, pengacara itu juga sempat meminta tambahan dana. Mulai dari Rp1,4 juta untuk pemasangan pelang kaveling, hingga Rp150 ribu untuk kuota internet yang katanya digunakan untuk mengirim data laporan.
“Terakhir tanggal 2 Juli dia minta isi kuota. Setelah itu hilang. Kami merasa ditinggal di tengah jalan. Sudah kena tipu kaveling, sekarang kena tipu pengacara,” tutur Heny lirih.
Pantauan Batam Pos di lapangan menunjukkan sejumlah pelang penanda kaveling yang diduga dibuat oleh Suherman masih terpasang, lengkap dengan nama pengacara tersebut. Namun kantor pengembang yang sebelumnya sempat beroperasi kini telah berubah fungsi menjadi tempat les.
Di sisi lain, Hanny, perwakilan dari kelompok pelapor, meminta pihak kepolisian untuk segera menindak tegas semua pihak yang terlibat. Ia menekankan agar Direktur PT Erracipta Karya Sejati, Restu Joko Widodo, sebagai pihak pengembang utama, ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban.
“Siapa saja yang terlibat harus ditangkap dan bertanggung jawab. Kami ingin uang kami kembali, atau berikan kavlingnya,” tegas Hanny.
Ia menjelaskan, para korban rata-rata mengalami kerugian puluhan juta rupiah untuk pembelian satu kaveling. Transaksi dilakukan secara kredit sejak 2023 melalui promosi pengembang yang kini tak lagi bisa dihubungi.
“Jangan sampai ada korban baru. Penegak hukum harus bertindak tegas,” ujarnya.
Hingga saat ini, jumlah korban yang telah melapor secara resmi mencapai 144 orang. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk keterangan saksi dan pemeriksaan lokasi. Warga berharap kasus ini dituntaskan tuntas agar tak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban janji palsu kaveling fiktif. (*)
Reporter : Eusebius Sara – Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK