Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Nama institusi kepolisian kembali tercoreng. Seorang oknum anggota aktif Polda Riau, Chelvin Aditya Abastin alias Kevin, resmi dituntut hukuman empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (31/7). Chelvin didakwa menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustrio menyatakan bahwa Chelvin bersama dua rekannya, M. Ridho dan Firzya Odira, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti terlibat dalam jaringan permufakatan jahat peredaran narkotika,” ujar Gustrio di hadapan majelis hakim.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut ketiganya untuk membayar denda Rp4,85 miliar. Jika tidak dibayar, masing-masing akan menjalani hukuman pengganti enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula pada akhir 2024, saat Chelvin dihubungi seseorang bernama Irvan yang meminta dicarikan ekstasi. Chelvin kemudian menghubungi Ridho, yang lantas mengontak seorang kurir bernama Irul Dumai Pro.
Pada Januari 2025, Irul menyerahkan 300 butir ekstasi merek Rolex kepada Chelvin di halaman Masjid Hasan Basri, Dumai. Barang tersebut lalu diserahkan kepada Irvan di Wisma Cemara.
Sebagian ekstasi itu dititipkan Irvan kepada Ebit Sahputra, oknum anggota TNI AL. Ebit lalu menyerahkan sebagian pil itu kepada Firzya Odira.
Firzya tertangkap tangan membawa delapan butir ekstasi dalam plastik biru di sebuah ruang karaoke Hotel Pasifik, Batam, pada 5 Februari 2025. Ia ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Kepri setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
Dari tangan Firzya, polisi menyita delapan butir ekstasi dan satu unit ponsel. Berdasarkan hasil uji laboratorium Polda Riau, pil tersebut mengandung MDMA, zat aktif dalam ekstasi yang tergolong narkotika golongan I.
Penangkapan Firzya menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan ini. Ridho ditangkap lebih dulu di Dumai pada 10 Februari 2025. Chelvin kemudian menyerahkan diri tiga hari setelahnya di Pekanbaru, didampingi Provos Densus 88 Mabes Polri.
Meski tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan Chelvin dan Ridho, jaksa menyatakan keterlibatan mereka didukung alat bukti elektronik berupa percakapan digital, keterangan saksi, serta kronologi transaksi.
“Chelvin berperan sebagai penghubung utama antara pemesan dan pengedar. Ia menerima dan menyerahkan narkotika secara langsung,” kata Jaksa Gustrio.
Sementara itu, keterlibatan anggota marinir Ebit Sahputra juga disebut dalam persidangan dan kini sedang diproses oleh instansi berwenang.
Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat hukum Chelvin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Penasihat hukum, Elisuita, memohon waktu satu minggu kepada majelis hakim.
“Untuk pembacaan nota pembelaan, kami mohon waktu satu minggu, Yang Mulia,” ujar Elisuita.
Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari seluruh terdakwa. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK