Buka konten ini
BATAM (BP) – Sebanyak 824,5 ton komoditas ilegal berhasil digagalkan Badan Karantina Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam operasi patroli laut terpadu di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri). Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin bertajuk Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea yang digelar sepanjang Mei hingga Juli 2025.
Komoditas yang disita meliputi bahan pokok serta produk pertanian, perikanan, dan turunannya, yang dilalulintaskan tanpa memenuhi prosedur karantina dan kepabeanan. Sejumlah temuan bahkan dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan mengancam ketahanan pangan nasional.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, mengatakan bahwa pengawasan terpadu ini merupakan hasil dari transformasi sinergi antarinstansi. “Keberhasilan ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang perencanaan, strategi, dan sinergi yang matang,” ujarnya, Kamis (31/7).
Kepri yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura merupakan pintu masuk strategis, namun juga rentan terhadap peredaran barang ilegal. “Komoditas yang tidak melalui prosedur karantina berisiko membawa penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat mengganggu ekosistem serta pasokan pangan kita,” lanjutnya.
Selama operasi berlangsung, tercatat sedikitnya 16 penegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran ekspor-impor ilegal. Komoditas yang diamankan telah ditangani secara sinergis, baik melalui pemusnahan maupun proses hukum terhadap para pelaku.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, turut mengapresiasi keberhasilan operasi tersebut. Menurutnya, kekompakan antarinstansi merupakan kunci keberhasilan di lapangan. “Sinergi, kolaborasi, dan koordinasi yang kuat adalah kunci utama dalam menjaga perairan dan kedaulatan ekonomi Indonesia,” tegasnya.
Diadili karena Bawa Barang Ilegal Senilai Rp8,9 Miliar
Di tempat terpisah, Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perkara kepabeanan dengan terdakwa Bayu Putra. Ia didakwa mengangkut jutaan batang rokok tanpa pita cukai menggunakan truk (lori). Sidang berlangsung Kamis (31/7), dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuanne, dengan hakim anggota Wattimena dan Ferry Irawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang mengungkap bahwa Bayu diduga kuat merupakan bagian dari jaringan distribusi rokok ilegal lintas pulau. Ia ditangkap petugas Bea Cukai di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Nongsa, Minggu (20/4), sekitar pukul 13.45 WIB.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan mencurigakan berupa kardus air mineral yang ternyata digunakan untuk menyamarkan jutaan batang rokok ilegal. “Kami mendapat informasi dari masyarakat soal kendaraan yang diduga kerap membawa barang ilegal. Saat dihentikan, kami curiga karena muatan ditutupi kardus air mineral. Setelah dibongkar, ternyata berisi ratusan kardus rokok berbagai merek tanpa cukai,” ungkap saksi dari Bea Cukai, Abraham.
Total barang bukti mencapai 3.181.900 batang rokok dari berbagai merek. Negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp8,9 miliar akibat pungutan cukai yang tidak tertagih.
JPU menyebut bahwa aksi tersebut bermula dari perintah yang diterima terdakwa dari seseorang. Dalam operasinya, Bayu berkomunikasi dengan sejumlah pihak, beberapa di antaranya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada 20 April 2025, Bayu mengambil muatan di sekitar DC Mall, Batuampar. Ia mengaku sempat memeriksa isi bagian belakang truk yang berisi dus rokok tanpa cukai, kemudian ditambahkan muatan air mineral oleh seseorang bernama Irun untuk menyamarkan barang ilegal tersebut.
“Barangnya bukan saya yang muat. Waktu truk saya ambil kembali, memang sudah berisi kardus-kardus. Tapi saya sempat lihat itu rokok,” ujar Bayu menjawab pertanyaan hakim.
Ia juga mengaku menerima upah sebesar Rp500 ribu per bulan, ditambah Rp200 ribu setiap kali pengangkutan. Bayu tidak memiliki dokumen resmi terkait muatan yang dibawanya. Dalam persidangan, ia juga menyebut sempat menggunakan pelat nomor kendaraan TNI saat membawa barang tersebut.
Petugas Bea Cukai menyatakan bahwa fokus mereka saat itu adalah memeriksa barang bukti, bukan mendalami status kendaraan atau kepemilikan barang. “Terdakwa juga mengakui tidak memiliki dokumen resmi atas barang yang diangkut,” jelas saksi dari Bea Cukai.
Bayu dijerat Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara dan denda. (*)
Reporter : Arjuna – Abdul Azis
Editor : RYAN AGUNG