Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Encik Puan Ramah di Jalan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang, masih jalan di tempat. Meski status perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Maret 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang belum juga menetapkan tersangka hingga akhir Juli ini.
Pantauan Batam Pos pada Rabu (30/7), pasar yang dibangun pada 2022 itu kini terbengkalai. Ratusan meja lapak di dalamnya dibiarkan kosong dan dipenuhi debu. Tak ada aktivitas jual beli, tak ada lalu-lalang pembeli. Bangunan pasar yang tampak kokoh itu justru tak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Padahal, pasar tersebut semula dibangun untuk menampung pedagang Pasar Baru Tanjungpinang selama proses revitalisasi berlangsung. Namun hingga kini, pasar yang berdampingan langsung dengan Kantor Disdukcapil Tanjungpinang itu, hanya dihuni oleh segelintir pedagang saja.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Juprizal, mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit dari ahli konstruksi guna mengetahui pasti jumlah kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Masih menunggu hasil audit dari ahli konstruksi. Karena itu, kerugian negara belum bisa kami pastikan. Setelah audit keluar, baru bisa ditentukan arah penetapan tersangka,” jelasnya.
Juprizal juga mengaku tidak bisa merinci jumlah saksi yang telah diperiksa sejauh ini. Namun ia memastikan, proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Senada, Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menegaskan, kasus tersebut masih bergulir dan akan ditindaklanjuti.
“Kami tetap menunggu hasil audit ahli konstruksi. Yang jelas, kasus ini tetap kami tangani secara profesional,” ujarnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO