Buka konten ini

Anambas (BP) – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyoroti masih maraknya kebiasaan merokok di sembarang tempat yang dinilai meresahkan. Kebiasaan tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
Untuk mengatasi persoalan itu, Aneng menegaskan komitmennya dalam mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
”Rokok bukan sekadar gaya hidup, tapi sudah menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Banyak yang tidak sadar, asap rokok bisa berdampak fatal bagi orang lain,” tegas Aneng saat rapat paripurna bersama DPRD Anambas, Selasa (29/7), di Kantor DPRD Anambas.
Dalam Ranperda KTR yang diusulkan, sejumlah kawasan akan ditetapkan sebagai area bebas rokok. Di antaranya adalah sekolah dan lingkungan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, ruang terbuka hijau, serta sarana dan prasarana transportasi umum.
Aneng juga menyoroti meningkatnya jumlah perokok di kalangan remaja dan anak-anak. Ia menilai, tren ini sangat memprihatinkan karena generasi muda mulai mengenal rokok sejak usia dini.
“Dampak buruk rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif. Perokok pasif justru bisa mengalami risiko kesehatan yang lebih parah, seperti kanker, gangguan jantung, hingga penyakit pernapasan kronis,” jelasnya.
Ia berharap Ranperda tersebut bisa segera disahkan menjadi Perda, demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ramah bagi semua kalangan.
“Jika Perda ini disahkan, maka ini akan menjadi tonggak sejarah dalam mewujudkan Anambas yang benar-benar sehat,” ucapnya penuh optimisme.
Sementara itu, Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, menyambut baik langkah pemerintah daerah tersebut. Ia menyatakan bahwa DPRD siap mengagendakan rapat lanjutan untuk membahas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda KTR.
“Kami sangat mendukung langkah ini. Perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, adalah prioritas. Harapannya, Ranperda ini bisa segera disahkan menjadi Perda,” ujar Rian.
Pemerintah Kabupaten Anambas berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan yang bebas asap rokok. Upaya ini sejalan dengan visi daerah yang sehat, nyaman, dan ramah untuk semua. (***)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO