Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan. Namun, nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia pada Senin (27/7), PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan maupun perusahaan, rekening giro, serta rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun selama 3 hingga 12 bulan.
Mengutip Antara, rekening ini bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak digunakan. Nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem.
Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank. Proses review dan pendalaman ini memakan waktu lima hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review. Sehingga, total estimasi waktu mencapai 20 hari kerja.
Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali. Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank.
Jaga Integritas
PPATK mengungkapkan, telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ivan di Jakarta (18/5).
Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana. Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO