Buka konten ini
BATAM (BP) – Sengketa kepemilikan kargo minyak di kapal MT Arman 114 kembali mencuat. Sidang perdana perkara perdata dengan nomor 254/Pdt.G/2025/PN Btm yang diajukan Concepto Screen Sal Off-Shore terhadap Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung RI, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik ini belum menyentuh pokok perkara, karena masih dalam tahap penunjukan hakim mediator. Mediasi merupakan bagian dari prosedur wajib dalam perkara perdata.
“Sidang kami tunda untuk penunjukan hakim mediator. Mediasi merupakan kewajiban sebelum memasuki tahap pembuktian pokok perkara,” ujar Hakim Tiwik dalam sidang yang digelar di ruang utama PN Batam, Kamis (24/7).
Perkara ini berawal pada 2023 lalu, saat kapal MT Arman 114 berbendera Iran ditangkap aparat Indonesia di Perairan Natuna atas dugaan pencemaran laut dan aktivitas transfer muatan ilegal (ship-to-ship transfer). Dalam perkara pidana No. 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, nakhoda kapal, Mohammed Abdel Aziz Mohamed Hatiba, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Kapal beserta muatan minyaknya dirampas untuk negara. Namun sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sang nakhoda melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron internasional.
Ironisnya, dalam perkara perdata terpisah dengan nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm, majelis hakim yang diketuai Benny Yoga Dharma justru memerintahkan agar kapal dan muatan sebanyak 166.975,36 metrik ton minyak mentah dikembalikan kepada penggugat lain, Ocean Mark Shipping Inc. (OMS). Michael Tappangan, kuasa hukum Concepto Screen Sal Off-Shore, menilai adanya kerancuan hukum.
“Di satu sisi, kapal dan kargo dianggap sebagai alat kejahatan dan dirampas untuk negara. Tapi di sisi lain, hakim lain memerintahkan pengem-balian kepada perusahaan yang bukan pemilik sah,” ujar Michael usai sidang.
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak menggugat kapal, melainkan muatan minyak di dalamnya. Concepto mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah, seperti kontrak charter kapal dan tanda terima muatan yang menunjukkan bahwa kargo itu milik mereka, bukan OMS atau pihak pengangkut.
Michael menjelaskan, minyak tersebut dibeli oleh seorang pengusaha asal Tiongkok bernama Mr. Wu, yang bertindak atas kuasa dari pemilik sah, Miss Elham Mahmud, warga negara Lebanon. Minyak itu rencananya dikirim ke Tiongkok menggunakan kapal MT Arman 114.
Namun karena nakhoda diduga melakukan transfer muatan ilegal di tengah laut, kapal dan seluruh muatannya disita dan dijadikan barang bukti oleh kejaksaan dalam perkara pidana. Karena itu, pihaknya menggugat Kejaksaan RI yang saat ini secara faktual menguasai kargo tersebut.
“Putusan Mahkamah Agung Nomor 1072 K/Sip/1982 menyatakan bahwa gugatan cukup diajukan kepada pihak yang menguasai barang, bukan pemiliknya,” jelasnya.
Ia menilai perampasan kargo dalam putusan pidana merupakan kekeliruan hukum. Menurutnya, barang tersebut hanyalah muatan pasif dan tidak berperan dalam tindak pidana.
“Yang melakukan kejahatan adalah nakhoda. Sedangkan minyak ini hanya muatan. Berdasarkan KUHAP, barang bukti yang bukan milik pelaku kejahatan seharusnya dikembalikan kepada pemilik sah setelah perkara selesai,” tambahnya.
Concepto baru mengajukan gugatan ini setelah menunjuk kuasa hukum tiga bulan lalu. Sebelumnya, mereka mengira pihak pengangkut akan mengurus kepemilikan kargo melalui jalur hukum.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam perkara pidana maupun perdata sebelumnya. Karena itu, kami mengajukan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga yang dirugikan,” kata Michael.
Saat ini, kargo minyak senilai ratusan miliar rupiah tersebut masih berstatus disita negara. Proses mediasi menjadi awal upaya penyelesaian damai. Jika gagal, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara. Sidang mediasi dijadwalkan digelar dalam beberapa pekan mendatang. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RYAN AGUNG