Buka konten ini

BATAM (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam mengeluarkan klarifikasi resmi terkait kekeliruan dalam penginputan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dalam perkara penyelundupan 100 unit iPhone XR yang melibatkan terdakwa Kendri Wahyudi.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menjelaskan bahwa dalam perkara Nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm, terdakwa Kendri Wah-yudi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Amar putusan menyatakan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Vabiannes, Jumat (25/7).
Terkait barang bukti (BB), PN Batam menegaskan bahwa 100 unit iPhone XR yang diselundupkan bukan dalam kondisi baru dan telah diputuskan untuk dirampas serta dimusnahkan, bersama dua lembar boarding pass atas nama Yeyen Tumina—terdakwa lain dalam berkas terpisah.
“Kami mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa. Itu keliru. Dalam dokumen resmi putusan, barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Kesalahan ini disebabkan kekeliruan input data di sistem SIPP, namun sudah kami koreksi,” tegasnya.
Dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa: Kendri Wahyudi yang diduga menjadi otak penyelundupan, dan Yeyen Tumina yang berperan sebagai kurir. Meski peran Kendri lebih dominan, ia justru divonis lebih ringan dari Yeyen.
Kendri dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Yeyen dihukum 2 tahun 6 bulan. Vabiannes menjelaskan perbedaan vonis itu terjadi karena perkara keduanya ditangani oleh dua majelis hakim berbeda.
“Majelis hakim memiliki independensi dan pertimbangan masing-masing. Perkara mereka diproses secara terpisah, dan tidak ditangani oleh majelis yang sama. Itu bagian dari mekanisme peradilan,” ujarnya.
Modus penyelundupan yang dilakukan terbilang rapi dan terencana. Pada 28 Desember 2024, Kendri memerintahkan Yeyen membawa 100 unit iPhone XR melalui jalur udara. Ia memesan tiket pesawat dan mengatur agar Yeyen bertemu dengan seseorang bernama Norman Wageanto, yang disebut sebagai anggota protokoler Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna.
Di balik toko oleh-oleh area keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Norman menyelipkan seluruh ponsel ke dalam koper milik Yeyen. Namun, aksi tersebut gagal setelah petugas Bea dan Cukai mencurigai isi koper saat pemeriksaan akhir sebelum boarding.
Hasil pemeriksaan menemukan puluhan iPhone tanpa dokumen resmi dan tidak memiliki nomor IMEI terdaftar. Yeyen dan Kendri pun langsung diamankan beserta seluruh barang bukti. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RYAN AGUNG