Buka konten ini

Anambas (BP) – Sebanyak 42 unit Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kepulauan Anambas telah resmi diluncurkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Senin, (21/7) lalu. Meski sudah diresmikan secara nasional, hingga kini koperasi-koperasi tersebut belum menjalankan kegiatan usahanya secara optimal.
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Anambas, Isma Susanti, membenarkan bahwa seluruh koperasi yang dibentuk belum memulai operasional. Salah satu penyebab utamanya adalah belum rampungnya dokumen legalitas lanjutan.
“Legalitas dasar dari Kementerian Hukum dan HAM memang sudah ada. Tapi izin usaha dan NPWP-nya belum selesai diurus,” ujar Isma, Jumat (25/7).
Menurut Isma, proses pengurusan dokumen tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus koperasi di tingkat desa. Dinas hanya berperan mendorong dan mengingatkan agar proses administrasi segera diselesaikan.
“Kami tidak bisa menentukan kapan selesai karena itu bergantung pada koperasi desanya masing-masing. Tapi kami akan terus memantau dan mendorong percepatan,” jelasnya.
Selain kendala legalitas, keterbatasan modal juga menjadi tantangan besar. Meski pemerintah telah menyiapkan bantuan permodalan, namun dana tersebut baru bisa dikucurkan setelah seluruh persyaratan administratif koperasi terpenuhi.
“Bantuan modal bisa diberikan setelah semua dokumen lengkap, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Isma menjelaskan, sebagian besar Koperasi Merah Putih di Anambas dirancang untuk bergerak di sektor penjualan sembako serta usaha cold storage atau penyimpanan ikan beku. Dua sektor ini dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan di wilayah kepulauan.
Ia pun berharap koperasi-koperasi tersebut bisa segera aktif dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian masyarakat.
“Koperasi Merah Putih ini adalah pondasi penting untuk menggerakkan ekonomi rakyat, khususnya di daerah pesisir.
Kami berharap koperasi ini segera berjalan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Kondisi ini dirasakan langsung oleh Pemerintah Desa Piasan, Kecamatan Siantan Utara. Kepala Desa Piasan, Zainal Arifin, menuturkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu instruksi pembentukan koperasi disampaikan pemerintah pusat. Musyawarah desa digelar, struktur pengurus disusun, dan koperasi resmi terbentuk.
Namun realisasi tidak semudah yang dibayangkan. Kendala pertama yang muncul adalah biaya pembuatan akta notaris yang mencapai Rp580 ribu, sementara anggaran desa sangat terbatas.
“Awalnya kami bingung karena tak ada dana untuk akta notaris. Lalu disarankan pakai dana desa dulu, nanti akan diganti. Tapi sampai sekarang belum jelas, apakah benar sudah diganti atau belum,” ujar Zainal melalui sambungan telepon, Jumat (25/7).
Setelah akta notaris selesai, hambatan lain kembali menghadang. Hingga kini, pengurusan izin usaha dan NPWP Koperasi Merah Putih Piasan belum rampung. Belum lagi soal yang paling krusial, tidak adanya modal awal untuk menjalankan koperasi.
“Kami ingin mulai dari usaha sembako. Kalau modal pinjam Rp100 juta mungkin masih bisa kami pikirkan. Tapi kalau harus ajukan pinjaman sampai miliaran, tentu kami tidak berani. Sementara, bantuan modal dari pemerintah juga belum turun,” keluhnya.
Zainal mengaku, ketidakpastian itu membuat desa harus berpikir keras mencari solusi sendiri. Namun akses ke perbankan pun belum jadi pilihan, karena dikhawatirkan membebani jika usaha belum menghasilkan. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO