Buka konten ini

BATAM (BP) – Kepolisian Sektor Sekupang memastikan laporan kehilangan uang tunai senilai Rp210 juta yang dilaporkan seorang guru SMAN 24 Batam bernama Ita (46), warga Tanjung Riau, Sekupang, adalah laporan fiktif. Setelah penyelidikan dilakukan, diketahui bahwa uang dalam
jumlah besar yang diklaim raib dim kawasan KFC Tiban, Sekupang, pada Senin (14/7), sebenarnya tidak pernah ada.
“Dari hasil penyelidikan kami, baik berdasarkan rekaman CCTv di lokasi kejadian maupun hasil konfirmasi dengan pihak Bank Bukopin, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa pelapor benar-benar kehilangan uang sebesar itu. Kami pastikan uang tersebut tidak pernah ada,” tegas Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Kamis (24/7).
Sebelumnya, Ita mengaku baru saja menarik uang tunai Rp210 juta dari Bank Bukopin Cabang Nagoya, lalu menyimpannya di dalam mobil Suzuki Ignis oranye miliknya yang diparkir di halaman KFC Tiban. Ia kemudian melaporkan bahwa mobilnya dibobol dan uang tersebut hilang.
Namun, hasil penyelidikan membuktikan bahwa cerita tersebut tidak sesuai fakta. Rekaman CCTv di area parkir tidak menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan atau upaya pembobolan terhadap mobil milik pelapor.
“Tidak ada pelaku yang mendekati mobil, tidak ada yang membobol. Mobil dalam keadaan utuh, tidak ada kerusakan,” jelas Ridho.
Polisi juga memeriksa keterangan Ita soal penarikan uang dari Bank Bukopin. Hasilnya, pihak bank menyatakan bahwa Ita bukan nasabah aktif dan tidak ada catatan transaksi penarikan dana dalam jumlah besar atas nama yang bersangkutan pada tanggal tersebut.
“CCTv bank juga sudah kami periksa. Tidak ada aktivitas penarikan uang oleh pelapor. Artinya, uang Rp210 juta itu memang tidak pernah ada,” tambahnya.
Dihadapkan dengan bukti-bukti tersebut, Ita akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut direkayasa. Kepada penyidik, ia mengaku tengah menghadapi tekanan karena memiliki utang besar yang jatuh tempo pada hari kejadian.
“Pelapor mengaku memiliki utang yang harus segera dibayar. Karena merasa terdesak dan panik, ia menyusun skenario pencurian agar bisa meyakinkan pihak tertentu untuk menunda tagihan,” ungkap Ridho.
Terkait asal-usul utang tersebut, pihak kepolisian memilih untuk tidak mendalaminya lebih lanjut karena bersifat pribadi dan bukan fokus penyidikan.
“Masalah utangnya tidak kami gali lebih dalam karena itu ranah privasi. Fokus kami adalah keabsahan laporan pencurian dengan pemberatan (curat). Kalau sampai kami buka detail soal utangnya, bisa timbul kesan seolah-olah kami mendiskreditkan pelapor,” tambahnya.
Atas perbuatannya membuat laporan palsu, Ita kini terancam dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. Ridho mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kantor polisi sebagai pelarian dari persoalan pribadi seperti utang atau tekanan finansial lainnya.
“Kami cukup sering menerima laporan palsu seperti ini. Ada yang mengaku motor hilang, padahal hanya ingin menghindari penagihan leasing. Ini tidak bisa dibenarkan. Laporkanlah peristiwa yang benar-benar terjadi. Kalau memang ada kejadian, kami pasti proses sesuai hukum. Tapi kalau tidak, bisa berujung pidana,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan seperti itu justru merugikan diri sendiri dan bisa menghambat kinerja aparat dalam menangani kasus-kasus yang benar-benar membutuhkan penanganan cepat.
Sementara itu, pantauan Batam Pos di SMAN 24 Batam, Tanjungriau, menunjukkan bahwa Ita tidak masuk kerja pada hari itu. Diketahui, ia merupakan guru mata pelajaran Ekonomi.
“Hari ini Bu Ita tidak masuk. Beliau biasanya mengajar Ekonomi untuk kelas 10 dan 11,” ujar salah seorang guru di sekolah tersebut. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RYAN AGUNG