Buka konten ini
NONGSA (BP) – Polisi kembali menangkap satu pelaku dalam kasus pengeroyokan terhadap sopir taksi online yang terjadi di kawasan Kaveling Senjulung, Punggur, Nongsa, Sabtu (19/7) lalu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/7) malam, setelah sebelumnya satu pelaku lebih dulu diamankan.
Kapolsek Nongsa, Kompol Arsyad Riyandi, menyampaikan bahwa total sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Jadi, totalnya sudah dua orang yang jadi tersangka dalam kasus ini,” ujarnya, Rabu (23/7).
Namun, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berjumlah tiga orang. Identitas satu orang lainnya telah dikantongi polisi dan kini masih dalam pengejaran.
“Menurut keterangan korban, pelakunya ada tiga orang. Dua sudah kami tangkap, satu lagi masih buron. Kami imbau agar pelaku segera menyerahkan diri,” tegas Arsyad.
Ia menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari cekcok kecil di tengah kemacetan jalan yang digunakan untuk hajatan. Salah satu pelaku merasa jalannya terhalang dan menuduh korban sebagai penyebab kemacetan. Keributan itu berujung pada pengeroyokan yang disertai penikaman.
“Upaya damai sejauh ini belum ada. Fakta bahwa kami masih menangkap pelaku lain menunjukkan kasus ini berlanjut ke proses hukum,” ujarnya.
Sementara itu, kondisi korban, Sibotolungun, sudah mulai membaik. Ia masih menjalani perawatan akibat luka tusuk di punggung serta memar di bagian tubuh. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK