Buka konten ini
BINTAN (BP) – Tiga narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di dalam penjara. Ketiganya diamankan usai petugas Lapas menggelar razia rutin pada Sabtu (19/7).
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, mengungkapkan bahwa dalam razia tersebut, petugas menemukan dua plastik bening di bawah tempat tidur salah satu napi. Satu plastik masih berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, sementara satu lagi dalam keadaan kosong.
“Barang bukti ditemukan di bawah ranjang napi saat razia. Diduga, sabu itu sudah dikonsumsi sebagian,” ujar Untung, Minggu (20/7).
Hasil pemeriksaan sementara mengarah pada salah satu napi berinisial Hr, 44. Ia mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari luar Lapas dengan cara dilempar ke dalam dari balik tembok.
“Kepada petugas, Hr mengaku sabu itu untuk dikonsumsi sendiri. Ia tidak memperjualbelikannya di dalam Lapas,” jelas Kalapas.
Lebih lanjut, Hr juga menyebut bahwa ia tidak mengonsumsi sabu sendirian. Dua napi lain, masing-masing berinisial A dan E, turut mengisap barang haram itu bersama dirinya.
“Mereka bertiga sudah memakai salah satu dari dua paket sabu yang ditemukan,” tambah Untung.
Ketiga napi tersebut kini telah dipindahkan ke sel khusus untuk mencegah interaksi dengan napi lain. Mereka kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO