Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Operasi gabungan berskala besar yang melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Bea Cukai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Satpol PP berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7.680 kaleng minuman beralkohol (mikol) ilegal di Pelabuhan Tarempa, Rabu (23/7).
Barang terlarang tersebut ditemukan di atas kapal KM Alferro yang tengah bersandar. Petugas gabungan bergerak cepat menurunkan ratusan krat bir berbagai merek yang dikemas rapi dalam 320 krat. Untuk mengelabui petugas, mikol itu disamarkan dengan dibalut plastik hitam dan dimasukkan ke dalam kardus air mineral merek Sanford dan Bestari.
Minuman tersebut dikirim dari Kijang, Kabupaten Bintan. Tiga pemilik muatan—Ban Hong, Song Siung, dan Hok Liaw—hanya bisa pasrah ketika ribuan kaleng bir mereka disita petugas. Bahkan mereka sempat memohon agar barang tersebut tidak disita, namun permintaan itu tak digubris.
”Ini bagian dari penindakan tegas untuk memberantas mikol ilegal di Anambas. Tidak ada distributor resmi di Anambas selain Pulau Bawah Resort,” tegas Kepala Disperindag Anambas, Masykur.
Dari jumlah keseluruhan, sebanyak 6.576 kaleng atau 274 krat bir disebut telah memiliki surat edar dari Bea Cukai. Namun karena tidak ada izin resmi untuk penjualan mikol di wilayah Anambas, barang tersebut tetap dinyatakan ilegal dan kini diamankan di gudang Satpol PP.
“Sampai saat ini kami simpan di gudang Satpol PP. Untuk tindak lanjut, apakah akan dimusnahkan atau tidak, masih menunggu keputusan,” ujar Masykur.
Yang lebih mencengangkan, sebanyak 1.104 kaleng atau 46 krat lainnya diketahui merupakan bir impor asal Singapura. Bea Cukai segera mengambil alih penanganan karena kasus ini terindikasi kuat sebagai penyelundupan lintas negara.
“Kami minta nakhoda menunjukkan dokumen pengangkutan, tapi tak satu pun bisa ditunjukkan. Artinya, kuat dugaan ini adalah penyelundupan,” ungkap Kepala Hanggar Bea Cukai Tarempa, Lukman Firdaus.
Saat ini, seluruh mikol telah diamankan di kantor Bea Cukai Tarempa. Meski kapal dan awaknya belum ditahan, penyelidikan masih terus berjalan.
“Kami tidak akan kompromi dengan penyelundupan mikol. Ini baru awal,” tegas Lukman.
Operasi ini menjadi sinyal keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan aturan hukum di wilayah Kepulauan Anambas. (***)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO