Buka konten ini

BATAM (BP) – Memperingati Hari Bhakti Pengayoman ke-80, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam menggelar kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif dan Layanan Publik Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Atrium Mega Mall, Batam.
Kegiatan ini menghadirkan booth layanan publik yang menyediakan konsultasi langsung mengenai pendaftaran merek dan hak cipta, didampingi oleh tim ahli dari Kemenkumham Kepri. Langkah ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam membuka akses inklusif bagi para pelaku ekonomi kreatif (ekraf), terutama di sektor kuliner, fesyen, dan pariwisata.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Edison Manik, menyampaikan bahwa ekonomi kreatif merupakan motor pertumbuhan baru yang sangat potensial, terlebih dengan posisi strategis Batam sebagai simpul perdagangan internasional.
“Namun perkembangan ini juga menghadirkan risiko seperti pencurian merek dan pelanggaran hak cipta, yang dapat merugikan pelaku usaha dan melemahkan daya saing produk lokal,” ujar Edison, Selasa (22/7).
Untuk itu, pihaknya menyiapkan tiga strategi utama guna mendorong peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual. Pertama, dengan memberikan pelayanan langsung kepada komunitas untuk menjangkau pelaku usaha secara lebih dekat. Kedua, memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperluas jangkauan layanan.
“Dan yang ketiga, mendorong kesadaran masyarakat agar aktif dan mandiri melindungi hasil karyanya melalui proses pendaftaran resmi,” tambahnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO