Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan bakal menyiapkan aturan baru terkait pajak kripto. Hal ini seiring dengan perubahan kripto yang tak lagi menjadi komoditas, melainkan bagian dari instrumen keuangan.
Perubahan itu sejalan dengan penyesuaian pengawasan kripto yang semula berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti). Namun kemudian berubah menjadi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
”Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities. Kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya harus kita adjust (sesuaikan),” kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, saat ditemui usai peluncuran Taxpayers’ Charter di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (22/7) lalu.
Kendati begitu, Bimo belum membeberkan secara rinci soal progres pembuatan aturan baru pajak kripto tersebut. Untuk diketahui, saat ini transaksi kripto sendiri sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PMK itu mengatur penyerahan aset kripto yang merupakan komoditas sebagai objek pajak.
Di sisi lain, menurut catatan DJP Kemenkeu, penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp32,32 triliun sejak tahun 2022 hingga 31 Desember 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp25,35 triliun.
Lalu, pajak kripto sebesar Rp1,09 triliun, pajak fintech atau P2P lending sebesar Rp3,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,85 triliun. Pajak kripto yang telah terkumpul mencapai Rp1,09 triliun dengan penerimaan yang berasal dari tahun 2022 sebesar Rp246,45 miliar. Lalu, sebesar Rp220,83 miliar pada tahun 2023 dan Rp620,4 miliar pada 2024.
Adapun penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp510,56 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp577,12 miliar penerimaan PPN DN. (*)
Reporter : JP Group
Editor : Gustia Benny