Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Gelombang deportasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia belum mereda. Sebanyak 232 WNI kembali dipulangkan ke tanah air melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Sabtu (20/7). Di antara mereka terdapat bayi berusia empat bulan, balita, serta puluhan perempuan.
Proses pemulangan ini difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, bekerja sama dengan KBRI Kuala Lumpur, otoritas imigrasi Malaysia, dan sejumlah instansi terkait.
Pemulangan berlangsung dalam dua gelombang menggunakan kapal feri berbeda dari Terminal Internasional Pasir Gudang, Johor.
Rombongan pertama yang tiba pukul 10.00 WIB berjumlah 83 orang, terdiri dari 61 laki-laki, 16 perempuan, serta enam anak-anak—empat laki-laki dan dua perempuan.
Rombongan kedua tiba satu jam kemudian, dengan total 149 orang, terdiri atas 124 laki-laki, 21 perempuan, dan empat anak-anak.
Sebelum dideportasi, mereka menjalani proses penahanan di dua lokasi berbeda, yakni Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, dan Jabatan Imigresen Putrajaya. Proses pengawalan dilakukan oleh tim Satgas Pelindungan dari KJRI Johor Bahru dan KBRI Kuala Lumpur.
Salah satu deportan atau orang yang dideportasi yang merupakan perempuan muda yang enggan disebutkan namanya, mengaku melahirkan bayinya saat masih ditahan di Malaysia.
Ia ditangkap dalam kondisi hamil karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
”Anak saya baru 4 bulan. Suami saya masih di Malaysia,” katanya dengan mata sembab.
Ia mengatakan baru setahun bekerja di Malaysia sebelum menikah dan melahirkan. Kini ia hanya berharap bisa berkumpul kembali dengan suaminya.
”Belum tahu akan tinggal di mana nanti. Yang jelas, saya ingin bertemu suami lagi,” ujarnya lirih.
Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, mengatakan setibanya di Batam, para deportan langsung disambut oleh Tim P4MI, petugas Imigrasi, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Mereka kemudian diarahkan ke Tempat Singgah Sementara P4MI untuk pendataan dan pemeriksaan kesehatan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
”Ratusan WNI ini berasal dari berbagai provinsi, mulai dari Aceh, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Selatan, NTB, hingga Sulawesi Selatan,” jelas Leny.
Proses ini, kata Leny, merupakan bagian dari Program M, sebuah kerja sama antara Imigrasi Malaysia dan Perwakilan RI di Semenanjung Malaysia.
Targetnya, memulangkan 7.200 WNI/PMI dalam dua tahun. Hingga Juli 2025, sudah lebih dari 1.000 orang yang dideportasi melalui program tersebut.
”Secara keseluruhan, sampai 21 Juli 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi dan repatriasi 3.456 WNI,” paparnya. Ia menekankan bahwa proses pemulangan dilakukan secara manusiawi dan tetap menjunjung martabat para deportan.
KJRI juga mengingatkan seluruh WNI agar tidak menjadi pendatang tanpa izin. ”Selesaikan dokumen sebelum berangkat. Jangan sampai keberadaan di luar negeri malah jadi masalah hukum,” tegas Leny. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK