Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyatakan bahwa dalam putusan majelis hakim terkait perkara dugaan korupsi impor gula, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dari pihaknya.
”Unsur mens rea tidak terbukti. Itu poin yang paling krusial menurut saya,” kata Tom usai menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Jumat (18/7).
Tom menilai bahwa putusan yang dijatuhkan kepada dirinya lebih didasarkan pada dugaan pelanggaran prosedur, bukan karena kesengajaan untuk melakukan tindak pidana.
Ia juga menyayangkan bahwa majelis hakim seolah mengabaikan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan pada saat itu.
Ia menjelaskan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan memberikan otoritas kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola distribusi dan perdagangan bahan pokok.
”Saya mencermati dengan teliti jalannya persidangan tadi. Majelis tampaknya mengesampingkan bahwa saya memiliki kewenangan yang sah dalam hal ini,” ucapnya.
Tom juga menyoroti bahwa hakim seolah menutup mata terhadap sejumlah keterangan saksi dan ahli yang menegaskan bahwa tanggung jawab atas kebijakan impor gula berada di tangan menteri teknis, bukan menteri koordinator atau forum koordinasi antarkementerian.
Menurutnya, hal ini menjadi kejanggalan besar dalam proses peradilan yang ia jalani. Meski demikian, Tom belum memastikan apakah akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut dan masih mempertimbangkannya.
Dalam perkara ini, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun enam bulan penjara karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kebijakan impor gula tahun 2015–2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO