Buka konten ini

Pengajar Senior di Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD dr Soetomo, Surabaya
Bisa jadi sebuah film hanya merupakan hasil imajinasi seorang penulis naskah. Dengan kolaborasi seorang sutradara yang andal, cerita fiksi bisa hidup bagaikan suatu realitas. Banyak sumber yang bisa dijadikan inspirasi bagi penulis naskah. Pengalaman pribadi atas peristiwa yang terjadi di masyarakat mungkin mendominasi. Kadang pula berasal dari suatu kreativitas dan khayalan belaka.
Perdagangan 25 bayi yang terungkap di Jawa Barat mengingatkan penulis pada sebuah film. Vanishing, judul film Korea itu dengan rating yang cukup tinggi. Dirilis 2022. Film itu bergenre detektif, penuh misteri, dengan cerita perdagangan orang. Digarap dengan apik, amat menegangkan. Tindak kriminal yang terjadi bertujuan mengambil jaringan tubuh seseorang. Mirisnya, tanpa persetujuan korban.
Sungguh ironis, tindakan kriminal itu ditujukan untuk menyelamatkan jiwa orang lain. Film tersebut diadaptasi dari sebuah novel terkenal, The Killing Room.
Jauh sebelumnya, tepatnya 2011, diproduksi film bertema serupa, Heartbeat. Juga berasal dari Korea Selatan.
Disutradarai Yoon Jae-Keun, bercerita tentang perdagangan tubuh manusia.
Apakah penulis novel atau sutradara diilhami suatu peristiwa riil yang terjadi di masyarakat? Mungkin saja!
Perdagangan Ilegal
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), perdagangan organ tubuh manusia pada hakikatnya bertujuan untuk transplantasi/cangkok. Ada latar belakang untuk mencari keuntungan finansial di dalamnya. Meski demikian, tindakan itu dilakukan secara ilegal, di luar sistem kedokteran.
Pasalnya, terdapat kebutuhan/permintaan global jaringan tubuh yang sehat untuk keperluan transplantasi. Data menunjukkan, jumlah kebutuhan jauh melampaui jaringan/organ yang tersedia secara legal. Akibatnya, perdagangan organ dan ’’turisme transplantasi’’ tetap tersebar luas di seluruh dunia.
Karena ilegal, angka pasti tingkat perdagangan pasar gelap organ tubuh manusia sulit diperoleh. Diperkirakan, sekitar 10 persen dari semua tindakan cangkok organ terjadi secara ilegal. Perdagangan ilegal internasional tersebut dikenal dengan istilah ’’pasar merah’’.
Terdapat satu contoh data yang menarik untuk dicermati. Per Januari 2020, ada lebih dari 100 ribu kandidat yang menunggu cangkok organ di Amerika Serikat. Waktu tunggunya rata-rata 148 hari untuk cangkok jantung dan lever. Artinya, faktor lamanya menunggu berdampak pada risiko kematian sebelum dilakukannya tindakan medis tersebut. Karena itulah, cangkok organ menjadi pilihan utama dan terbaik dalam upaya menyelamatkan jiwa seseorang.
Ginjal merupakan organ tubuh manusia yang paling banyak diperdagangkan secara ilegal. Sebab, manusia masih bisa bertahan hidup secara normal hanya dengan satu ginjal di antara dua ginjal yang dimilikinya.
Sebagai contoh, Polri pernah membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja pada 2023.
Akhirnya terungkap, ratusan warga negara Indonesia telah diambil satu ginjalnya untuk tujuan cangkok di Negeri Angkor Wat.
Sangat mungkin jumlah mereka lebih dari angka yang tercatat. Pasalnya, TPPO ibarat fenomena gunung es. Data yang tercatat hanya merupakan puncak kecil yang terlihat. Kedok sebagai pekerja migran atau turisme menyulitkan fakta yang sebenarnya.
Perdagangan bayi berbeda dengan TPPO dewasa. Bayi tidak bisa menentukan nasibnya sendiri. Sebaliknya, meski kadang dengan pola pemaksaan, individu dewasa masih bisa menyadari realitas yang menimpanya.
Donor Organ Anak
Kegagalan fungsi ginjal, jantung, atau lever sangat mungkin terjadi pada seorang anak. Secara biologis, tindakan terpilih adalah ’’menggantinya’’ dengan organ yang setara. Pada umumnya, donor anak memiliki tingkat kesehatan yang lebih baik jika dibandingkan dengan individu dewasa. Maknanya, level keberhasilan transplantasinya pun akan meningkat pula.
Meski ada sisi kelebihannya, donor organ anak memiliki banyak aspek kekurangan. Sulitnya mencari donor menjadi kendala utama. Ada aspek lain yang lebih rumit. Terdapat banyak pertimbangan etis yang kompleks, terutama jika donor tersebut masih di bawah umur.
Pada 1987, WHO untuk kali pertama melarang perdagangan organ. Tindakan itu dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai dasar kemanusiaan. Juga bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM). Meski dilarang, praktik perdagangan organ tetap saja berlangsung dengan berbagai modus.
Di Indonesia, organ/jaringan dilarang dikomersialkan/diperjualbelikan dengan alasan apa pun. Aturannya berdasar pasal 124 ayat (3) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sindikat internasional sangat mungkin berada di balik TPPO. Karena itulah diperlukan upaya kolaboratif antarnegara-negara dan organisasi internasional. Diharapkan, masyarakat bisa lebih sadar dan waspada tentang risiko serta dampak TPPO. Berpartisipasi dalam deteksi dini dan segera melapor kepada pihak yang berwajib menjadi kata kunci untuk mencegah tindakan culas tersebut. (*)