Buka konten ini

BATAM (BP) — Sebanyak 24 warga negara asing terjaring dalam Operasi Wira Waspada yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada 15–16 Juli 2025.
Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan nasional yang dikoordinasikan Direktorat Jenderal Imigrasi guna memperketat pengawasan terhadap orang asing.
Warga negara asing (WNA) yang diamankan terdiri dari 10 warga Myanmar dan 14 warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Mereka diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
“ITK pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi kunjungan jangka pendek, bukan untuk bekerja atau terlibat langsung dalam aktivitas komersial maupun industri,” ujarnya, Jumat (18/7).
Dari pemeriksaan awal, 14 WNA asal RRT diketahui sedang berada di lokasi proyek perusahaan, sementara 10 warga Myanmar dinilai tidak memberikan manfaat strategis sesuai prinsip kebijakan selektif dalam keimigrasian.
Imigrasi berencana menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seluruh WNA yang terjaring.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional,” kata Jefrico.
Operasi pengawasan dilakukan di sejumlah titik rawan dan kawasan industri di Batam, melibatkan kerja sama dengan BP Batam serta instansi terkait lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan iklim investasi tetap kondusif dan sesuai koridor hukum.
Imigrasi juga mengimbau pelaku usaha agar memastikan legalitas serta kesesuaian izin tinggal tenaga kerja asing di perusahaan mereka. Masyarakat diminta turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran ke kanal resmi Kantor Imigrasi Batam di nomor 0821-8088-9090. (***)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : PUTUT ARIYO TEJO