Buka konten ini

Dosen dan Dokter Spesialis Saraf Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang
Yang dikhawatirkan dari maraknya parade sound horeg adalah potensi terjadinya kerusakan saraf, terutama saraf pendengaran manusia. Sebab, gelegar suara sound tersebut tidak hanya memengaruhi fungsi, tetapi juga bisa mengubah struktur saraf, bahkan merusak sel saraf manusia. Apalagi apabila mengenai kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, dan usia tua.
Istilah sound horeg merupakan gabungan dari dua bahasa, yakni sound (bahasa Inggris) yang berarti suara dan horeg (bahasa Jawa) yang berarti bergetar. Istilah sound horeg dipakai masyarakat berkenaan dengan suara dari sound system itu yang menggetarkan benda di sekitarnya seperti kaca, genting, bahkan dinding rumah.
Dalam perkembangannya, sound horeg sering digunakan masyarakat dalam beberapa acara. Misalnya, karnaval, acara bersih desa, atau pawai Agustusan. Bahkan, takbir keliling sering menggunakan alat itu, terutama masyarakat di daerah Jawa Timur.
Penggunaan sound horeg yang makin sering telah menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Sebagian masyarakat setuju dengan acara tersebut dengan alasan sebagai pesta rakyat untuk hiburan wong cilik. Di samping itu, ada dampak ekonomi berupa perputaran uang yang memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar tempat acara.
Sementara masyarakat yang kontra berpendapat, suara keras dari sound horeg sangat mengganggu. Tidak hanya mengganggu aktivitas dan kenyamanan berupa suara bising dan kemacetan lalu lintas, tetapi juga sering kali merusak barang seperti kaca dan genting. Akibat pro-kontra itu, sering kali terjadi gesekan antarwarga yang berujung kericuhan.
Saraf Pendengaran
Apabila benda padat seperti kaca, genting, dan dinding saja bisa terdampak akibat sound horeg, apalagi benda yang memiliki kepekaan seperti saraf manusia. Dalam ilmu kedokteran, saraf pendengaran diberi nama saraf VIII.
Lokasinya mulai gendang telinga dan seratnya, masuk ke dalam bagian otak yang disebut lobus temporalis (bagian pelipis). Saraf VIII punya dua serabut, yakni serabut pendengaran (chochlearis) dan serabut keseimbangan (vestibularis) sehingga apabila ada gangguan pendengaran sering diikuti gangguan keseimbangan.
Suara yang aman untuk saraf manusia maksimal 85 dB (desibel). Karena itu, para ahli kesehatan menekankan pentingnya menjaga kebisingan tempat umum untuk kenyamanan dan kesehatan bersama. Sebab, suara yang melebihi ambang batas, apabila terpapar lama dan sering, bisa berdampak negatif bagi lingkungan.
Menurut pengamat, suara sound horeg bisa mencapai 185 dB, setara dengan suara mesin pesawat. Otomatis suara itu sangat melebihi batas aman (maksimal 85 dB) dan sangat berpotensi merusak saraf secara permanen apabila sering didengar manusia dalam jarak dekat.
Kerusakan saraf karena proses penghantaran saraf (tranduksi) yang sangat cepat dan besar akibat sound horeg itu bisa merusak sel lantaran berkurangnya aliran oksigen dan nutrisi ke saraf tersebut. Kemudian berakhir dengan peradangan (iskemik) dan matinya sel neuron saraf VIII.
Selain itu, pusat pendengaran manusia di otak ternyata dekat dengan pusat saraf otonom dan pusat saraf emosi (sistim limbik). Apabila ada suara keras yang masuk seperti suara sound horeg ke pusat pendengaran (area Brodman 44, 45), suara itu akan disalurkan ke kedua pusat saraf tersebut. Akibatnya, terjadi gejala, antara lain, telinga berdenging, lonjakan tekanan darah, nadi dan detak jantung cepat tidak teratur dan mudah sensitif, marah, dan bahkan bisa bertindak agresif. Terutama pada mereka yang berusia lanjut dan mempunyai penyakit komorbid lain seperti darah tinggi, jantung, dan kecing manis, akibatnya bisa sangat fatal.
Aturan
Melihat dampak kesehatan yang menakutkan dan mulai terjadinya gesekan di masyarakat, seharusnya pemerintah/pemerintah daerah/pemerintah desa segera mengeluarkan aturan tentang parade sound horeg. Aturan tersebut meliputi beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum izin acara dikeluarkan dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Misalnya, lokasi parade harus jauh dari permukiman padat penduduk, ada batasan suara maksimal yang aman untuk kesehatan, waktu parade yang tidak lama, jalur parade yang tidak menimbulkan kemacetan, serta menghilangkan acara ikutan yang negatif seperti sexy dancer dan minuman keras.
Sebenarnya, aturan itu bisa segera dikeluarkan, baik aturan di tingkat bawah (pimpinan desa/kelurahan) maupun aturan yang mempunyai payung hukum di tingkat lebih tinggi seperti surat keputusan pimpinan daerah. Sayang, sampai saat ini belum ada aturan tersebut. Pemerintah hanya memberikan imbauan dan saran tanpa daya paksa untuk mematuhinya.
Bahkan, pemerintah kalah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para ulama yang telah mengeluarkan fatwa haram parade sound horeg. Namun, fatwa MUI itu bersifat moral. Belum efektif untuk memecahkan masalah sehingga diperlukan aksi nyata dari stake holder yang memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam urusan suara azan saja pemerintah turun tangan, apalagi suara sound horeg yang meresahkan masyarakat ini. (*)