Buka konten ini

BATUAMPAR (BP) – Modus penyelundupan ponsel ilegal di Bandara Internasional Hang Nadim makin beragam. Kali ini, tiga pelaku memanfaatkan jasa driver ojek online (ojol) untuk membawa ratusan unit ponsel iPhone ke luar Batam.
Para driver tersebut diupah Rp20 ribu per unit ponsel yang dibawa. Mereka mengenakan rompi khusus yang telah dimodifikasi untuk menyimpan ponsel di dalamnya.
“Mereka (driver) dibayar untuk membawa ponsel itu. Rompinya dimodifikasi agar bisa menampung banyak barang,” ungkap Kepala Bea Cukai (BC) Batam, Zaky Firmansyah, Selasa (16/7).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita lima rompi modifikasi dan mengamankan tiga pelaku utama. Salah satu modus lainnya adalah penggunaan boarding pass palsu untuk mengelabui petugas bandara.
“Rompi itu bisa muat hingga 60 unit ponsel. Mereka sengaja naik penerbangan terakhir, memanfaatkan situasi saat petugas mulai lengah,” jelas Zaky.
Dari pemeriksaan, total ponsel yang hendak diselundupkan mencapai 327 unit, terdiri dari iPhone 12 dan iPhone 13. Nilai total barang mencapai Rp 1,85 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp 406,8 juta.
Seluruh ponsel tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta. Saat ini, Bea Cukai Batam tengah melakukan pengembangan terhadap pemilik barang.
“Kami masih melakukan penyelidikan intensif. Yang kami amankan ini adalah kurir dan pihak yang membantu proses penyelundupan,” tegas Zaky.
Sebelumnya, petugas Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan ponsel ilegal itu pada Minggu (13/7) malam di Bandara Hang Nadim. Ketiga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan mendalam. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK