Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Warga kurang mampu yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu merasa khawatir.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan, mereka masih memiliki kesempatan mengajukan reaktivasi keanggotaan.
Menurut Muhaimin, proses reaktivasi tersebut bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Sosial setempat. Masyarakat cukup membawa dokumen yang diperlukan untuk diverifikasi petugas.
”Jika ada warga yang sebenarnya tergolong miskin namun tidak lagi menerima PBI, maka keanggotaannya dapat diaktifkan kembali,” ujarnya dalam dialog dengan masyarakat di Pondok Pesantren Gedongan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (17/7).
Muhaimin menjelaskan, pengajuan ini juga bertujuan untuk memperbaiki dan menyelaraskan data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Badan Pusat Statistik (BPS) akan memperbarui data dalam basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) setiap tiga bulan sekali.
“Kami juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah agar proses ini berjalan sesuai prosedur,” imbuhnya.
Ia menambahkan, sesuai mandat undang-undang, warga miskin memiliki hak atas bantuan pemerintah, termasuk pembiayaan iuran BPJS Kesehatan. Untuk itu, Kemenko PM akan menjalin koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar hak tersebut dapat terjamin.
“Kalau memang benar-benar miskin, bisa mengajukan keluhan ke Dinas Sosial agar segera dilakukan reaktivasi,” ujar Muhaimin.
Hal senada disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron. Ia menyebutkan bahwa perubahan daftar penerima PBI merupakan bagian dari program sinkronisasi data pemerintah melalui DTSEN, sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
”Jika ada yang sakit dan belum aktif, segera kita proses aktivasi,” ucapnya.
Sebagai catatan, sepanjang Mei hingga Juni 2025, sebanyak 8.261.801 peserta PBI dinonaktifkan dari daftar penerima bantuan kesehatan. Mereka digantikan oleh individu yang masuk dalam kategori Desil 1 dalam DTSEN, yang mencakup kelompok masyarakat miskin dan miskin ekstrem. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO