Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Ratusan kendaraan terjaring dalam razia gabungan yang digelar Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau bersama Polda Kepri dan sejumlah instansi lainnya, Kamis (17/7). Razia dilakukan di depan Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, Batamkota, dengan menyasar kendaraan umum, angkutan barang, hingga sepeda motor.
Hasil pemeriksaan menunjukkan banyaknya kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis. Puluhan pengendara langsung ditindak karena tidak membawa kelengkapan dokumen, seperti STNK yang sudah mati, hingga kendaraan yang belum menjalani uji KIR.
Bahkan, sejumlah kendaraan ditemukan dalam kondisi tak laik jalan, seperti truk tanpa lampu belakang dan sepeda motor tanpa spion.
Beberapa pengendara sempat mencoba menghindari pemeriksaan, namun sebagian besar tetap mengikuti arahan petugas dan diminta melengkapi kekurangan administrasi.
Kepala BPTD Kelas II Kepri, Dini Kusumahati, menyatakan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata untuk penertiban, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kepri.
“Keselamatan adalah yang utama. Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi para pengemudi agar sadar akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan administrasi,” ujarnya.
Dini menjelaskan bahwa masih banyak kendaraan angkutan umum maupun barang yang belum memenuhi syarat. Kondisi kendaraan yang tidak layak, menurutnya, berisiko membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
“Yang kami periksa bukan hanya surat-surat seperti STNK dan KIR, tapi juga kondisi kendaraan secara menyeluruh. Banyak yang bahkan secara kasat mata sudah berbahaya,” tambahnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Kepri Kombes Bayu Adhika menuturkan bahwa sebagian besar pelanggaran bersifat ringan, seperti STNK tertinggal atau pajak kendaraan yang belum dibayar.
“Kalau hanya tertinggal di rumah, kami beri kesempatan untuk mengambil. Tapi jika tak bisa menunjukkan dokumen, kendaraan kami tahan sampai bisa menunjukkan surat resminya,” tegas Bayu.
Jika kendaraan yang bermasalah milik perusahaan, pihak kepolisian akan memanggil badan usaha terkait untuk pembinaan dan sosialisasi langsung soal pentingnya keselamatan.
Razia juga melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri. Kepala UPT Samsat Batam Center, Patrik Nababan, mengungkapkan bahwa dari razia tersebut, ada 30 wajib pajak yang langsung membayar pajak kendaraan di tempat dengan total penerimaan sebesar Rp20.155.000.
Namun, menurutnya, jumlah itu masih sementara. “Masih banyak kendaraan lainnya yang belum menyelesaikan kewajibannya,” ucap Patrik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Operasi Patuh Seligi 2025 yang digelar secara nasional oleh Polri. Razia gabungan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala dengan pendekatan edukatif dan preventif. Kegiatan juga melibatkan Dinas Perhubungan Kota Batam, Jasa Raharja, dan instansi terkait lainnya. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK