Buka konten ini

BINTAN (BP) – Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan yang saat ini tengah menjalani proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, hingga kini belum menerima gaji. Berbeda dengan peserta PPPK tahap I yang sudah mendapatkan haknya—meskipun sempat terlambat—peserta tahap II masih menanti kejelasan pembayaran.
Salah seorang tenaga honorer yang ikut seleksi PPPK tahap II mengungkapkan, gaji bulan Juni sebesar Rp1,8 juta belum diterima. Ia mendengar kabar bahwa anggaran gaji tersebut telah digunakan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
“Kami belum tahu kapan gaji akan dibayarkan. Informasinya, kemungkinan baru dibayarkan saat anggaran perubahan nanti, mungkin dirapel hingga Oktober,” ujarnya, Kamis (17/7).
Ketiadaan gaji membuat tenaga honorer itu harus berutang untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk ongkos transportasi ke kantor. “Terpaksa ngebon bensin agar tetap bisa berangkat kerja,” ungkapnya. Tak hanya itu, ia juga harus menanggung biaya sendiri untuk memenuhi persyaratan seleksi PPPK. Biaya pemeriksaan kesehatan (medical check-up) mencapai Rp784 ribu, ditambah biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar Rp30 ribu.
“Totalnya hampir Rp1 juta. Semua pakai uang pinjaman,” ujarnya lirih.
Ia berharap pemerintah daerah lebih peduli terhadap nasib para honorer yang tengah menjalani proses panjang menuju status ASN melalui jalur PPPK.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, menyatakan bahwa Pemkab Bintan berkomitmen untuk membayarkan gaji para tenaga honorer tersebut.
Namun, proses pembayaran masih menunggu penyesuaian dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
“Insya Allah gaji akan dibayarkan melalui APBD Perubahan 2025 setelah anggarannya disahkan,” kata Ronny.
Saat ini, lanjut Ronny, para tenaga honorer tersebut masih berstatus non-ASN dan baru akan menerima hak sebagai ASN setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) PPPK. Ia meminta seluruh tenaga honorer bersabar hingga proses penyesuaian anggaran selesai.
“Harapan kita, teman-teman bersabar dulu. Tidak mungkin kita biarkan. Kalau itu memang hak, tentu akan kita bayarkan,” pungkasnya. (***)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO