Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah tengah mempertimbangkan pembukaan izin bagi rumah sakit (RS) asing untuk beroperasi di Indonesia. Rencana ini mencuat setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Dewan Eropa, António Costa, di Brussels. Dalam pertemuan itu, Indonesia menyampaikan keterbukaannya terhadap investasi institusi asing di sektor kesehatan dan pendidikan tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan dukungannya terhadap upaya peningkatan akses layanan kesehatan, namun dengan catatan penting.
Ia menekankan bahwa keberadaan RS asing di Indonesia harus mematuhi seluruh regulasi nasional serta menjamin perlindungan hak-hak pasien.
“Memperluas akses layanan kesehatan tentu hal yang positif, tetapi rumah sakit asing wajib mengikuti aturan yang berlaku dan tidak mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat,” ujar Puan, Rabu (16/7).
Menurut Puan, bidang kesehatan adalah sektor strategis yang tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada pihak luar. Kedaulatan negara, lanjutnya, harus tetap menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Ia mengingatkan agar liberalisasi sektor kesehatan tidak menyebabkan hilangnya kendali negara atas sistem layanan kesehatan dalam negeri.
“Jangan sampai demi layanan berstandar internasional, kita justru kehilangan kontrol terhadap sistem kesehatan nasional,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Puan juga menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh di sektor kesehatan dalam negeri. Ia menyarankan agar solusi utama bukan hanya membuka pintu untuk RS asing, tetapi memperkuat layanan kesehatan nasional agar masyarakat tidak lagi memilih berobat ke luar negeri.
“Jika tujuannya mencegah warga berobat ke luar negeri, maka sistem kesehatan nasional harus dibenahi. Mulai dari rujukan, SDM, teknologi medis, hingga pengelolaan BPJS,” katanya.
Ia juga meminta agar rumah sakit asing yang beroperasi nantinya wajib tunduk pada hukum nasional, termasuk dalam hal pengelolaan data pasien, pengaturan tarif layanan, dan standar praktik medis.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah praktik-praktik tidak etis, seperti tarif yang tidak wajar atau promosi layanan yang menyesatkan.
“Masalah utamanya bukan hanya soal kualitas layanan, tapi juga keterjangkauan, keadilan, dan upaya mencegah komersialisasi berlebihan dalam layanan kesehatan,” tutup Puan. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO