Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 4,88 triliun untuk tahun anggaran 2026. Dengan penambahan tersebut, total pagu anggaran Kemenkeu naik dari Rp 47,13 triliun menjadi Rp 52,01 triliun.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp 47,13 triliun sebelumnya ditujukan untuk kebutuhan dasar seperti belanja pegawai, operasional kantor, serta pelaksanaan fungsi utama dan tugas pokok kementerian.
”Anggaran dasar tersebut belum mencakup kegiatan strategis yang memerlukan dukungan dana tambahan,” ujar Suahasil saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/7).
Ia merinci, tambahan anggaran senilai Rp 4,88 triliun akan difokuskan pada empat sektor utama. Di antaranya, Rp 1,2 triliun untuk mendukung pencapaian target penerimaan negara, Rp 1,74 triliun untuk layanan bersifat wajib dan prioritas, Rp 1,9 triliun untuk kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta Rp 41,32 miliar guna memenuhi kebutuhan eselon I.
Penambahan tersebut, lanjut Suahasil, juga akan mendukung pelaksanaan lima program prioritas Kemenkeu, yakni kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, pengelolaan kekayaan negara dan risiko, serta program pendukung manajemen.
“Anggaran ini kami ajukan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan fiskal berjalan secara optimal,” kata Suahasil.
Total pagu anggaran Kemenkeu tahun 2026 sebesar Rp 52,01 triliun tersebut juga mencakup dana untuk Badan Layanan Umum (BLU), yang nilainya tetap di angka Rp 10,38 triliun, tidak mengalami perubahan.
Adapun rincian alokasi anggaran BLU meliputi: Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp 3,83 triliun, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 6,06 triliun, dan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) sebesar Rp 43,01 miliar.
Kemudian, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) memperoleh alokasi Rp 69,6 miliar, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebesar Rp 95,64 miliar, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebesar Rp 163,47 miliar, serta Politeknik Keuangan Negara (STAN) sebesar Rp 15,03 miliar. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO