Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Sebanyak 180 pengendara sepeda motor terjaring dalam operasi penertiban pajak kendaraan bermotor yang digelar UPTD Samsat Anambas bekerja sama dengan Satlantas Polres Kepulauan Anambas, Senin (14/7). Operasi ini dipusatkan di Jalan Imam Bonjol, Tarempa.
Sasaran utama razia adalah pengendara yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Dalam pelaksanaannya, tim gabungan menemukan cukup banyak pengendara yang menunggak pajak hingga lebih dari satu tahun, bahkan ada yang mencapai tiga tahun.
Kepala UPTD Samsat Anambas, Leny Elviasari, menjelaskan, bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan solusi di tempat dengan menyediakan layanan pembayaran langsung serta program pemutihan denda pajak.
”Tujuannya agar masyarakat bisa langsung melunasi pajak tanpa harus ke kantor Samsat. Kami juga sosialisasikan bahwa saat ini sedang berlangsung program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor,” ujar Leny.
Program pemutihan tersebut mencakup penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan dari luar daerah. Leny menyebutkan, program ini cukup efektif meningkatkan antusiasme masyarakat.
”Sejak program dimulai 1 Juli lalu, jumlah warga yang datang membayar pajak naik sekitar 10 persen dibandingkan hari biasa,” tambahnya.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Zulfikar, mengatakan bahwa keterlibatan polisi dalam operasi ini bersifat mendukung. Penindakan tidak dilakukan dalam bentuk tilang, melainkan edukasi kepada pengendara tentang pentingnya kewajiban membayar pajak kendaraan.
”Kami tidak menilang, hanya mengedukasi. Pajak ini penting untuk mendukung pembangunan daerah. Masyarakat harus memahami bahwa ketaatan membayar pajak berdampak langsung pada kemajuan wilayahnya sendiri,” ujar Zulfikar.
Sejumlah pengendara langsung memanfaatkan layanan pembayaran di tempat karena terbantu oleh kemudahan proses dan insentif pemutihan. Operasi serupa dijadwalkan kembali digelar dalam beberapa pekan ke depan di titik-titik lain di wilayah Kepulauan Anambas.
UPTD Samsat mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan program pemutihan yang berlaku terbatas, demi menghindari sanksi administratif dan mendukung penerimaan pajak daerah. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO