Buka konten ini

BATAM (BP) – Memasuki tahun ajaran baru 2024/2025, aktivitas belajar mengajar di Kota Batam kembali dimulai.
Namun, semangat hari pertama sekolah itu diwarnai kekhawatiran soal keselamatan siswa, menyusul masih banyaknya pelajar yang nekat mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Wilayah Batam, Kasdianto, kembali menegaskan larangan tersebut. Ia mengingatkan orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak mereka membawa motor jika belum cukup umur.
“Imbauan ini sudah pernah kami sampaikan. Kami harap orang tua turut mengawasi dan mengantar anak ke sekolah jika belum memenuhi syarat berkendara,” ujar Kasdianto, Senin (14/7).
Menurutnya, keselamatan siswa adalah tanggung jawab bersama antara sekolah, orang tua, dan pemerintah.
Fenomena pelajar membawa motor ke sekolah, terutama di wilayah Batuaji dan Sagulung, semakin marak. Tak sedikit dari mereka yang berkendara tanpa helm, berboncengan lebih dari dua orang, bahkan ugal-ugalan. Beberapa pelajar bahkan nekat melakukan aksi standing di jalan raya.
Santi, 38, warga Sagulung, mengaku resah karena sering melihat pelajar ngebut di jalan hingga nyaris mencelakai anaknya.
“Bukan cuma berisik, tapi juga bikin takut kalau sampai terjadi kecelakaan. Sudah pernah hampir nyerempet anak saya yang lagi nyeberang,” keluhnya.
Meski sudah ada Surat Edaran dari Dinas Pendidikan, banyak pelajar yang menyiasatinya dengan memarkirkan motor di rumah warga atau tempat ibadah agar tak terpantau pihak sekolah. Padahal, larangan sudah ditegaskan lewat Surat Edaran Nomor 3/100.3.4.3//II/2025, yang mengatur sanksi bagi siswa yang belum memiliki SIM namun tetap membawa kendaraan ke sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengatakan pihaknya tidak bisa bekerja sendiri. “Kami minta peran aktif orang tua dan lingkungan. Jangan sampai pelajar membahayakan diri dan pengguna jalan lain,” ujarnya.
Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Tambunan dan Kapolsek Batuaji AKP Raden Bimo juga menyatakan siap menindak pelajar pelanggar lalu lintas. Patroli dan edukasi akan digelar rutin saat jam masuk dan pulang sekolah.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan usia minimal untuk memiliki SIM adalah 17 tahun. Ia juga mengingatkan bahwa dampak kecelakaan bisa fatal. “Kalau sampai terjadi kecelakaan, penyesalannya bisa seumur hidup. Ini soal keselamatan,” tegasnya.
Polisi juga menyasar aksi balap liar yang kerap dilakukan pelajar. Patroli akan dilakukan setiap hari, termasuk akhir pekan.
Lebih dari 200 Ribu Pelajar Batam Jalani Cek Kesehatan Gratis
Sementara itu, lebih dari 200 ribu siswa di Kota Batam dari berbagai jenjang pendidikan dijadwalkan mengikuti program Cek Kesehatan Gratis (CKG) mulai pekan depan. Program ini digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan serta seluruh puskesmas di tiap kecamatan.
“Anak-anak baru masuk sekolah hari ini, jadi kemungkinan mulai minggu ini atau minggu depan sudah berjalan,” kata Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi. Ia menegaskan, program ini menyasar seluruh siswa aktif, bukan hanya murid baru.
Pemeriksaan meliputi tinggi badan, berat badan, gigi, mata, telinga, kebersihan rambut dan kuku, serta tes hemoglobin (Hb) untuk mendeteksi anemia. Khusus untuk PAUD dan kelas rendah SD, ada skrining tumbuh kembang.
“Fokus kami pada status gizi, kebersihan pribadi, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” jelas Didi.
Dengan total siswa lebih dari 200 ribu anak, Dinkes menargetkan semuanya bisa terlayani melalui sinergi lintas sektor dan tenaga kesehatan puskesmas.
“Ini penting untuk menjamin anak-anak tumbuh sehat dan siap belajar,” pungkasnya. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA – RENGGA YULIANDRA
Editor : RATNA IRTATIK