Buka konten ini

Untuk mengurai antrean panjang layanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam akan menghadirkan mesin cetak KTP elektronik (e-KTP) di 12 kecamatan. Kebijakan ini menjadi langkah konkret mendekatkan pelayanan ke masyarakat.
Plt Kepala Disdukcapil Batam, Yusfa Hendri, mengatakan selama ini antrean menumpuk karena seluruh layanan terpusat di kantor Disdukcapil. Pemohon KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen lainnya harus dilayani di satu titik.
“Antrean menjadi sangat panjang karena semua terpusat di Disduk. Maka, Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengambil kebijakan strategis dengan mendekatkan layanan,” ujarnya, Senin (14/7).
Pengadaan mesin cetak e-KTP ini diusulkan dalam APBD Perubahan 2025. Total 13 unit mesin akan dibeli, masing-masing untuk 12 kecamatan dan satu tambahan untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Disdukcapil.
Yusfa menyebut, saat ini baru 10 kecamatan yang sudah memiliki alat perekaman e-KTP. Dua lainnya, yakni Galang dan Bulang, belum memiliki alat. Namun, tahun ini ditargetkan seluruh kecamatan dapat melakukan perekaman sekaligus pencetakan. “APBD-nya sudah diketok. Kita tinggal menunggu evaluasi provinsi dan melanjutkan proses pengadaan alat cetak,” jelasnya.
Meski pencetakan dilakukan di kecamatan, tanggung jawab administratif tetap berada di bawah Disdukcapil, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Sesuai aturan, penerbitan dokumen tetap menjadi kewenangan Disduk. Kecamatan hanya mencetak,” tegas Yusfa.
Untuk operasional, Disdukcapil menyiapkan dua skema. Pertama, menugaskan langsung pegawai Disdukcapil ke kecamatan. Kedua, menetapkan pegawai kecamatan sebagai petugas kependudukan melalui nota dinas. “Kita lihat nanti, apakah jumlah pegawai kita cukup untuk mencover seluruh kecamatan,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan layanan administrasi kependudukan semakin cepat dan mudah diakses warga tanpa harus datang ke kantor pusat Disdukcapil. (***)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : RATNA IRTATIK