Buka konten ini

Anambas (BP) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menganggarkan dana hibah sebesar Rp419 juta untuk partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD pada tahun anggaran 2025. Namun, pencairannya masih menunggu rampungnya proses audit laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun sebelumnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Anambas, Herry Fakhrizal, menjelaskan bahwa dana hibah belum bisa disalurkan karena masih menunggu hasil pemeriksaan LPJ 2024 yang saat ini sedang ditelaah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam minggu ini hasilnya kemungkinan keluar. Kalau tidak ada temuan dan tidak perlu perbaikan, baru kita salurkan dana hibah untuk tahun ini,” kata Herry, Minggu (13/7).
Ia mengatakan, pihaknya juga telah mengundang seluruh ketua parpol penerima hibah untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pencairan. Dari pertemuan itu, disepakati bahwa pencairan baru dilakukan jika LPJ tahun sebelumnya dinyatakan bersih.
“Kalau sudah tidak ada temuan, baru parpol boleh ajukan pencairan dana hibah. Itu kesepakatannya,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Bakesbangpol, terdapat 11 parpol yang berhasil meraih kursi di DPRD Anambas dengan total suara sah sebanyak 26.449 suara. Sesuai ketentuan, nilai hibah dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh. Setiap suara dihargai sebesar Rp15.861.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tercatat sebagai penerima hibah terbesar, dengan total Rp94 juta dari perolehan 5.931 suara.
Sementara penerima terendah adalah Partai Perindo yang hanya memperoleh Rp12,9 juta dari 819 suara. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO