Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Sepanjang tahun 2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan sebanyak 22 penyelenggara pemilu akibat terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Selain itu, sebanyak 11 penyelenggara lainnya dicopot dari posisinya sebagai ketua atau koordinator divisi.
Tak hanya itu, DKPP juga menjatuhkan 80 sanksi berupa peringatan keras dan 8 peringatan keras terakhir kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan bahwa meningkatnya pelanggaran tersebut tak lepas dari pengaruh peserta pemilu. Menurutnya, ada upaya sistematis dari peserta untuk merusak integritas dan profesionalitas penyelenggara.
“Berdasarkan fakta persidangan di DKPP, ditemukan bahwa peserta pemilu secara masif mencoba meruntuhkan integritas dan profesionalisme para penyelenggara,” ujar Heddy kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/7).
Heddy mengajak masyarakat untuk mencermati setiap putusan yang dijatuhkan DKPP, terutama sanksi berat seperti pemberhentian tetap, peringatan keras terakhir, maupun pencopotan dari jabatan. Menurutnya, dari pertimbangan dalam putusan itu bisa dilihat seberapa besar peran peserta pemilu dalam mendorong pelanggaran.
Ia mencontohkan beberapa putusan, seperti dalam kasus Nomor: 222-PKE-DKPP/IX/2024, di mana Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, dikenai peringatan keras terakhir dan dicopot dari jabatan. Sementara dalam putusan 83-PKE-DKPP/V/2024, anggota KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, diberhentikan secara permanen.
Contoh lain, dalam putusan 74-PKE-DKPP/II/2025, Ketua KPU Jayapura, Marthapina Anggai, serta dua anggotanya, Ance Wally dan Benny Karubaba, juga diberhentikan tetap. Hal serupa terjadi pada Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, serta dua komisionernya, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid, berdasarkan putusan 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024.
Heddy menekankan bahwa pemilu dan pilkada bukan sekadar kompetisi politik, melainkan proses sakral dalam menyerahkan mandat rakyat. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO