Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengusulkan tambahan dana sebesar Rp71,1 Triliun pada tahun anggaran 2026. Itu untuk membiayai sejumlah program, termasuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis pada jenjang SD-SMP, baik sekolah negeri maupun swasta.
Penjelasan itu disampaikan Mu’ti usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (10/7). ”Anggaran yang kami rancang juga untuk pemenuhan putusan MK terutama kaitannya dengan pendidikan bagi negeri dan swasta,” ujarnya.
Namun, dia menekankan, bahwa pelaksanaan sekolah gratis itu tidak bisa dilakukan serentak. Kemendikdasmen bakal menjalankannya secara bertahap. ”Tapi, memang semuanya masih bertahap, belum bisa dipenuhi secara keseluruhan anggaran, yang memang idealnya kami ajukan,” jelasnya.
Menurut Mu’ti, usulan tersebut telah disetujui oleh Komisi X DPR RI. Dukungan DPR menjadi modal penting untuk memberikan pemenuhan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua masyarakat. ”Alhamdulillah, usulan kami untuk penambahan anggaran disetujui oleh Komisi X,” ung-kapnya.
Sebagai informasi, dari Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026 yang telah disusun dan disepakati, Kemendikdasmen mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp33,65 triliun, sesuai Surat Bersama Pagu Indikatif dari Menteri Keuangan dan Menteri PPN. Namun, jumlah tersebut hanya dapat membiayai belanja operasional kebutuhan Program Indonesia Pintar (PIP), tunjangan guru non ASN, revitalisasi satuan pendidikan, serta kegiatan yang dananya bersumber dari badan layanan umum, balai pengelolaan pengujian pendidikan, dan dari penerimaan negara bukan pajak. Karena itu, Kemendiknasmen mengajukan tambahan anggaran.
Selain untuk menjalankan putusan MK terkait sekolah gratis, usulan tambahan anggaran itu guna mendukung program wajib belajar 13 tahun, peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran, pembangunan kebahasaan dan kesastraan, pendidikan dan pelatihan vokasi, serta dukungan pelaksanaan tugas fungsi dan tata kelola di Kemendikdasmen.
Secara detail, data kebutuhan itu sudah disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 7 Juli lalu. Yakni, untuk Program Indonesia Pintar (PIP) baru bagi PAUD, peningkatan satuan biaya PIP jenjang SD dan SMP, rencana pembukaan UPT Kemendikdasmen di wilayah Papua, pembukaan Atdikbud di Turki, pembukaan sekolah Indonesia di Tawau, serta renovasi penataan gedung di Senayan dan Cipete akibat restrukturisasi Kemendikbudristek menjadi 3 K/L.
”Dengan demikian, tambahan anggaran yang diusulkan menjadi sebesar Rp71,11 triliun. Sehingga, total anggaran yang kami usulkan dalam pagu anggaran menjadi Rp 104,76 triliun,” papar Mu’ti.
Sekjen Kemendikdasmen Suharti menjelaskan, pihaknya telah menghitung anggaran untuk melaksanakan putusan MK itu. Dari simulasi, dibutuhkan total anggaran sekitar Rp183,4 triliun untuk sekolah swasta maupun negeri. Karena keterbatasan anggaran, maka pelaksanaan pendidikan gratis jenjang SD-SMP bakal dilakukan secara bertahap.
Beban Kerja Guru
Terpisah, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani meluruskan soal perubahan beban kerja guru pada tahun ajaran baru nanti. Menurutnya, tidak benar bila ada perubahan jam pembelajaran tatap muka guru dari 24 jam per minggu menjadi 37 jam 30 menit per minggu.
Menurutnya, jam tatap muka guru masih 24 jam per minggu. Adapun 37,5 jam per minggu merupakan jam kerja efektif bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 21/2023, tidak termasuk jam istirahat.
Itu berlaku untuk ASN yang bekerja lima hari dalam seminggu, termasuk guru. ”Jadi kalau ASN aturannya 37,5 jam per minggu. Untuk pembelajaran tatap muka masih 24 jam per minggu plus kegiatan lain untuk mencapai 37,5 jam per minggu,” paparnya.
Karena itu, melalui Permendikdasmen bisa 11/ 2025, beban kerja guru didetailkan dan diberikan ekuivalensi. Untuk memenuhi 37,5 jam per minggu, bisa mencakup semua kegiatan. Mulai dari merencanakan pembelajaran hingga tugas tambahan, seperti pembina OSIS dan menjadi wali kelas. Hal itu sebagai bentuk pengakuan menyeluruh atas kontribusi guru di sekolah.
Guru wali, misalnnya. Diekuivalensikan dengan dua jam tatap muka per minggu. Kemudian, pembina OSIS diekuivalensi 2 jam tatap muka per minggu, sama dengan tugas tambahan pembina ekstrakurikuler juga diganjar 2 jam tatap muka.
Kemudian, bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai koordinator pengembangan kompetensi akan dikuivalensi 2 jam tatap muka per minggu. Selain itu, tugas piket hingga jadi pengurus kepanitiaan acara di sekolah dapat diekuivalensi 1 jam tatap muka per minggu. Semuanya, didetailkan dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Menurut Nunuk, ada beberapa guru yang dikecualikan dari pelaksanaan pembelajaran minimal 24 jam tatap muka per minggu ini. Yakni, guru yang secara struktur kurikulum tidak memungkinkan, guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 jam pelajaran namun jumlah guru sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan.
Terakhir, guru pendidikan khusus dan layanan khusus guru pada sekolah Indonesia di luar negeri. Dengan adanya Permendikdasmen 11/ 2025 itu, maka Permendikbud 15/ 2018 dan perubahan tahun 2024 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG