Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Aktivis media sosial asal Batam, Yusril Koto, menjalani sidang perdana atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (10/7). Sidang dengan nomor perkara 540/Pid.Sus/2025/PN Btm itu digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yusril hadir mengenakan baju tahanan dan didampingi penasihat hukumnya, Khoirul Akbar. Ia tampak tenang saat duduk di kursi terdakwa, di hadapan majelis hakim yang diketuai Wattimena.
Dalam dakwaannya, JPU Muhammad Arfian menyebut Yusril dijerat Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 6 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
”Atas dakwaan yang dibacakan, terdakwa memiliki hak untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya,” ujar Hakim Ketua Wattimena dalam persidangan.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Yusril langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
”Kami ajukan eksepsi, Yang Mulia,” kata Khoirul.
Majelis hakim pun memberikan waktu selama satu minggu bagi pihak terdakwa untuk menyusun eksepsi secara tertulis. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Dalam berkas dakwaan, JPU turut merinci sejumlah barang bukti elektronik yang disita dari terdakwa, antara lain satu unit flashdisk SanDisk 32 GB berisi 10 video, satu unit ponsel Samsung A13, satu akun TikTok atas nama @its.lhye milik saksi Budi Elvin alias Boedy, satu unit Samsung Galaxy A53, satu unit Realme 12 Pro+, serta akun TikTok milik Yusril Koto dengan nama pengguna @yusril.koto2.
Nama Yusril Koto cukup dikenal di Batam sebagai aktivis media sosial yang vokal menyuarakan isu-isu publik, mulai dari reklamasi pantai, pencemaran laut, hingga alih fungsi hutan lindung. Unggahan-unggahannya kerap viral dan memicu diskusi tajam di ruang publik.
Usai persidangan, penasihat hukum Yusril menyatakan kliennya menolak dakwaan yang disusun JPU. “Ada empat pasal yang didakwakan, tiga dari UU ITE dan satu dari KUHP. Kami menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses ini dan akan menjelaskan secara rinci dalam eksepsi,” ujar Khoirul.
Sidang lanjutan akan digelar Kamis depan. Pihak Yusril menyatakan siap menghadirkan argumentasi hukum yang mendasar untuk membela kliennya. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK