Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan perkara pencurian kendaraan bermotor dengan terdakwa Fajar Ronaldo Simangunsong alias Fajar, Kamis (10/7). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wattimena itu menghadirkan saksi korban, Dewi Purwanti, yang kehilangan sepeda motor di halaman rumahnya.
Dalam kesaksiannya, Dewi mengungkapkan motor Honda Beat miliknya hilang saat diparkir di depan rumah.
“Waktu itu saya sedang di dalam rumah. Saat saya keluar, motor saya sudah tidak ada,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Korban baru mengetahui pelaku pencurian setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
“Kata polisi, pelakunya dua orang. Yang tertangkap hanya satu, yaitu terdakwa ini. Saat ditemukan, motor saya sudah dalam kondisi kunci stangnya patah,” tutur Dewi.
Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp15 juta akibat kehilangan kendaraan tersebut. Hakim sempat menanyakan keberadaan sepeda motor yang menjadi barang bukti.
“Sekarang motor Anda di mana?” tanya hakim.
“Ada di kejaksaan, Pak,” jawab Dewi.
Hakim kemudian menyarankan korban untuk mengajukan surat pinjam pakai agar kendaraan tersebut dapat digunakan kembali sambil menunggu proses hukum selesai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dalam dakwaannya menyebut, terdakwa Fajar bersama rekannya Ian Sihombing—yang hingga kini masih buron—melakukan pencurian pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Perumahan Puri Brata Indah Blok E Nomor 15, Kelurahan Sagulung, Batam.
“Terdakwa dan rekannya mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Aksi dilakukan dengan cara merusak dan mematahkan stang kendaraan yang terparkir di teras rumah,” terang JPU Abdullah.
Peristiwa bermula saat Ian datang ke rumah terdakwa di Perumahan Putri 7 Tahap 1 dan mengajak Fajar untuk “kerja”—istilah yang digunakan untuk mencuri. Keduanya kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor hingga tiba di lokasi kejadian.
Melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 6067 CU terparkir di teras rumah, Ian langsung mengajak Fajar untuk mencurinya. Fajar bertugas mengawasi situasi, sementara Ian mematahkan kunci stang motor dengan kakinya, lalu mendorongnya ke arah Fajar. Bersama-sama mereka membawa motor tersebut ke rumah terdakwa.
Tak hanya itu, pelat nomor kendaraan juga dilepas dan dibuang ke parit untuk menghilangkan jejak. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp15 juta.
Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yakni dilakukan oleh dua orang atau lebih dan disertai perusakan barang. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tujuh tahun.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK