Buka konten ini
BINTAN (BP) – Sebanyak 152 guru honorer di Kabupaten Bintan terancam kehilangan penghasilan setelah nama mereka dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Penghapusan ini disebabkan karena mereka tidak tercatat dalam database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II.
Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD Bintan menggelar rapat dengar pendapat di kantor DPRD Bintan, Bintan Buyu, Kamis (10/7), guna mencari solusi atas permasalahan yang menimpa ratusan tenaga pendidik tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, menjelaskan bahwa 152 guru honorer tersebut selama ini tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah, melainkan hanya diangkat langsung oleh kepala sekolah masing-masing.
“Karena tidak ada SK dari kepala daerah, otomatis mereka tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Itu sebabnya penggajian mereka tidak bisa dianggarkan dari APBD,” jelas Fiven.
Ia menegaskan, tanpa dasar hukum yang sah, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membiayai penggajian guru-guru tersebut.
“Pemkab tidak bisa membackup. Ini masalah administrasi yang harus dibenahi ke depan,” katanya.
Sebagai solusi, DPRD mengusulkan agar para guru tersebut dapat direkrut kembali oleh sekolah melalui skema tenaga outsourcing, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
“Kalau memang sekolah membutuhkan, mereka bisa direkrut sebagai tenaga outsourcing. Tapi harus sesuai dengan kebutuhan. Kalau butuh guru, ya rekrut guru. Kalau butuh tenaga TU, ya rekrut tenaga TU,” tegas Fiven.
Ia juga mengimbau kepala sekolah agar lebih cermat dan akuntabel dalam proses pengangkatan tenaga honorer agar kejadian serupa tidak terulang. (***)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO