Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Sebanyak 92 kendaraan bermotor terjaring razia pajak saat melintas di Jalan D.I Panjaitan dan Jalan Lapangan Pamedan, Kota Tanjungpinang, Kamis (10/7). Operasi ini digelar oleh tim gabungan dari Samsat Tanjungpinang, Satlantas Polresta Tanjungpinang, dan Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD).
Dari jumlah tersebut, 59 unit merupakan kendaraan roda dua dan 33 unit roda empat. Seluruh kendaraan tersebut terjaring karena menunggak pajak kendaraan bermotor.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Tanjungpinang, Muhammad Hanafi, menjelaskan, bahwa dalam razia tersebut, 62 kendaraan langsung melakukan pembayaran di tempat. Total penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen pajak, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang berhasil dihimpun mencapai Rp76.474.760.
“Ini membuktikan bahwa razia tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga edukatif dan persuasif. Masyarakat diberi kemudahan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya di lokasi,” ujar Hanafi.
Selain pemeriksaan dokumen kendaraan, petugas gabungan juga melakukan pengecekan fisik kendaraan untuk memastikan kelayakan teknisnya. Hal ini, kata Hanafi, demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Hanafi juga mengimbau warga yang masih menunggak pajak agar segera melakukan pembayaran. Saat ini, Pemprov Kepri tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Program ini merupakan inisiatif langsung dari Bapak Gubernur Kepri. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkannya sebaik mungkin, khususnya yang belum sempat memenuhi kewajiban pajaknya,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Dio Putra, mengingatkan pentingnya ketaatan terhadap aturan lalu lintas, termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Kami bertugas memastikan semua pengendara membawa dokumen lengkap. Ini adalah hal mendasar yang wajib dipatuhi demi tertib berlalu lintas,” tegas Dio. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO