Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan tidak pernah menerima pengajuan izin reklamasi di perairan Teluk Tering, Batam Center, Kota Batam. Karena itu, DKP Kepri memastikan tidak pernah menerbitkan izin reklamasi di kawasan tersebut.
Kepala DKP Kepri, Said Sudrajat, mengatakan bahwa setiap aktivitas reklamasi harus memiliki izin dasar terlebih dahulu, yakni berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Izin PKKPRL merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan izin pemanfaatan ruang laut. Selain itu, PKKPRL juga memastikan kegiatan reklamasi telah sesuai dengan rencana tata ruang laut yang telah ditetapkan,” ujar Said, Rabu (9/7).
Ia menegaskan, DKP Kepri belum menerima permohonan izin reklamasi untuk lokasi tersebut. “Sebelum mengurus izin reklamasi, pelaku usaha harus lebih dahulu memiliki izin dasar berupa PKKPRL dan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.
Mengetahui bahwa aktivitas reklamasi di Teluk Tering tidak memiliki izin resmi, DKP Kepri menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk segera mengambil tindakan.
“Kami akan lakukan koordinasi dengan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam,” ucapnya.
Reklamasi di dekat Kampung Belian itu kini semakin meluas, dengan perkiraan luasan laut yang telah ditimbun mencapai belasan hingga puluhan hektare. Nelayan yang sehari-hari melintas di Teluk Tering merasa terganggu, karena makin sulit mencari hasil laut di perairan tersebut.
Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Perusak Lingkungan Lanjut
Sementara itu, kasus lain terkait pengrusakan lingkungan (mangrove) di Batam terus bergulir di persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Junaidi alias Ahui dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (8/7) di ruang sidang utama PN Batam.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Tiwik, yang didampingi dua hakim anggota, Andi Bayu dan Dina, menyatakan bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 376/Pid.Sus-LH/2025/PN Btm atas nama terdakwa tersebut di atas; menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tegas hakim ketua.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan multitafsir. Mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, baik secara formil maupun materiil.
Namun, majelis hakim berpendapat sebaliknya dan menyatakan bahwa dakwaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dalam surat dakwaan, Junaidi yang menjabat sebagai Direktur PT Anugerah Makmur Persada diduga melakukan kegiatan usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan lindung mangrove di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam. Aktivitas tersebut berlangsung sejak 2019 hingga Januari 2023.
Pada 25 Januari 2023, Tim Pengawasan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menemukan empat gudang arang milik perusahaan terdakwa. Salah satu gudang diketahui berdiri di atas kawasan lindung yang menjorok ke laut, tanpa dilengkapi dokumen legal seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Gudang (TDG), dan dokumen lingkungan berupa SPPL.
Gudang tersebut diduga dibangun dengan cara menimbun kawasan pesisir dan menggusur rumah-rumah milik keluarga istri terdakwa untuk dialihfungsikan menjadi area pergudangan. Selain pembangunan tanpa izin, aktivitas pengolahan dan bongkar muat arang yang dilakukan perusahaan terdakwa juga dinilai tidak memperhatikan baku mutu lingkungan.
JPU menyebut, hasil uji laboratorium menunjukkan kerusakan serius terhadap lingkungan. Di antaranya berupa perubahan sifat fisik dan kimia tanah, seperti penurunan pH, kandungan bahan organik, serta peningkatan salinitas. Vegetasi mangrove di sekitar Gudang I dan II dilaporkan mati dan tidak lagi ditemukan di lokasi.
Menurut hasil kajian tim ahli, pembangunan gudang dan sarana pendukung lainnya telah mengubah struktur tanah secara permanen, serta mematikan ekosistem mangrove yang sebelumnya tumbuh alami. Gudang-gudang tersebut digunakan untuk menyimpan dan mengolah arang yang dikirim dari berbagai daerah, seperti Selat Panjang, Lingga, dan Karimun. Produk arang kemudian diekspor ke luar negeri, dengan proses bongkar muat melibatkan sekitar 200 pekerja harian yang dibayar langsung oleh terdakwa.
Atas perbuatannya, Junaidi alias Ahui dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara. (*)
Reporter : Mohamad Ismail – Azis Maulana
Editor : RYAN AGUNG