Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Sistem pembelian tiket elektronik atau e-ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Kota Tanjungpinang, tengah menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau saat ini sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penerapannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan bahwa tim penyidik sedang melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas laporan yang masuk.
“Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujar Yusnar, Rabu (9/7).
Ia menambahkan, beberapa pihak yang diduga mengetahui praktik pungli tersebut sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, ia enggan menyebutkan identitas atau jumlah pihak yang telah diperiksa.
“Yang jelas, pihak-pihak terkait sudah kami mintai keterangan,” ujarnya singkat.
Terkait besarnya kerugian yang mungkin dialami penumpang akibat dugaan pungli ini, Yusnar belum memberikan keterangan lebih lanjut. Ia hanya menyebut, hasilnya masih menunggu proses pengumpulan data rampung.
“Kita tunggu saja hasil dari proses puldata dan pulbaket,” ucapnya.
Sementara itu, PT Mitra Kasih Perkasa (MKP) selaku pengelola sistem e-ticketing hingga kini belum memberikan tanggapan terkait pengusutan kasus tersebut oleh Kejati Kepri.
Di sisi lain, Humas PT Pelindo Tanjungpinang, Ril Fulltimer, mengakui bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh kejaksaan terkait dugaan pungli dalam sistem pembelian tiket kapal di Pelabuhan SBP.
“Benar, kami sudah dipanggil oleh pihak Kejati Kepri beberapa waktu lalu. Kami dimintai keterangan soal dugaan pungli e-ticketing,” ujar Ril.
Hal yang sama juga dikatakan oleh General Manager Pelindo Cabang Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi. Menurutnya PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berkomitmen untuk taat pada proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum oleh aparat yang berwenang terkait proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri) dalam implementasi sistem e-ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).
“Pelindo akan terus kooperatif dengan pihak berwajib dalam proses penyelidikan masalah tersebut, harapannya hal ini bisa diungkapkan dengan jelas sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi semua pihak khususnya masyarakat pengguna jasa setia Pelindo,” ujar Tonny Hendra Cahyadi mengakhiri.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kejati Kepri belum menyebutkan secara resmi pihak mana saja yang bertanggung jawab, ataupun langkah hukum lanjutan yang akan diambil. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO