Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menerbitkan surat edaran tentang penertiban pemanfaatan trotoar, jalur hijau, taman kota, fasilitas umum, serta badan jalan di kawasan Pasar Bintan Center dan sekitarnya.
Surat edaran bernomor B/300/7/6.2.01/2025 yang diterbitkan pada 6 Juli itu ditujukan kepada pengelola pasar, pemilik maupun penyewa kios, serta pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di area tersebut.
Dalam surat itu, Satpol PP mengimbau seluruh pihak agar tidak memanfaatkan trotoar dan badan jalan di luar fungsinya. Aktivitas seperti berjualan, menempatkan barang dagangan, atau menyimpan peralatan usaha di jalur hijau, taman kota, serta fasilitas umum tanpa izin pemerintah daerah dinyatakan dilarang.
Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menjelaskan, bahwa langkah ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
“Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta, sesuai Pasal 25 Ayat (1) dalam perda tersebut,” tegas Ibrahim saat dikonfirmasi, Rabu (9/7).
Ia menambahkan, pihaknya meminta kerja sama seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mentaati imbauan tersebut. Penertiban dilakukan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan serta menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata.
”Jika sampai 10 Juli masih ditemukan pelanggaran, maka kami tidak segan untuk menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ibrahim.
Kawasan Pasar Bintan Center memang kerap disorot karena semrawutnya aktivitas perdagangan yang meluber hingga ke bahu jalan dan trotoar. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu lalu lintas, tapi juga merusak estetika kota.
Dengan adanya surat edaran ini, Satpol PP berharap pedagang dan pengelola pasar dapat lebih tertib dalam beraktivitas dan turut menjaga ketertiban umum. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR
Editor : GALIH ADI SAPUTRO