Buka konten ini
BINTAN (BP) – Tiga truk Mitsubishi Fuso bermuatan besi scrap diamankan aparat kepolisian di kawasan Tanjunguban, Selasa (8/7). Hingga Rabu (9/7), ketiga truk tersebut masih terparkir di halaman Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Bintan Buyu.
Ketiga kendaraan yang diamankan masing-masing bernomor polisi BP 8353 BB berwarna kuning, BP 8703 DY dan BE 8752 JP, keduanya berwarna oranye. Truk tersebut diamankan setelah polisi menerima laporan adanya dugaan pengangkutan barang yang tidak sesuai dokumen.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menjelaskan, bahwa pihaknya langsung melakukan pengecekan begitu menerima informasi awal. Hasilnya, ditemukan adanya label cukai dari Bea dan Cukai yang terpasang pada muatan di dalam truk.
”Setelah kami periksa, ada label Bea Cukai pada muatan besi tersebut. Kami pun segera berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Tanjungpinang untuk memastikan keabsahan dokumen,” jelas Fikri.
Dari hasil koordinasi, pihak Bea dan Cukai memastikan bahwa dokumen yang menyertai pengiriman besi scrap tersebut dinyatakan lengkap. Namun, polisi tetap mengambil langkah pengamanan dan meminta pihak pemilik truk hadir menunjukkan dokumen secara langsung sebagai bentuk klarifikasi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Bea dan Cukai Tanjungpinang, Ade Novan, membenarkan bahwa muatan dalam ketiga truk tersebut adalah besi potongan bekas las atau scrap, yang berasal dari kawasan Lobam dan akan dikirim ke Batam.
“Besi scrap ini sudah dilengkapi dokumen. Namun, saya lupa nama perusahaannya,” ujar Ade singkat.
Hingga kini, polisi masih menunggu pemilik truk untuk menunjukkan kelengkapan dokumen secara langsung guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedural dalam distribusi besi scrap tersebut. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO