Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Area trotoar dan jalur pedestrian di sejumlah titik di Kota Batam masih disalahgunakan sebagai lahan parkir liar. Bahkan, praktik ini dijaga oleh juru parkir (jukir) hingga malam hari, meski telah ada rambu larangan parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub) Batam.
Pantauan Batam Pos, lokasi yang paling sering dijadikan parkir liar berada di seberang Grand Batam Mall, Lubukaba dan sekitar Apartemen Pollux Habibie dan Mega Mall Batam Center, Batam Kota. Trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki, kini dipenuhi kendaraan roda empat dan roda dua.
“Memang di situ masih digunakan untuk parkir. Kami sudah pasang larangan, tapi masih dilanggar,” ujar Kepala Dishub Kota Batam, Salim, Selasa (8/7).
Ia mengatakan, Dishub akan meningkatkan patroli dan razia di titik-titik rawan parkir liar tersebut. Penindakan akan menyasar kendaraan yang melanggar, serta jukir yang terlibat. “Patroli dan razia masih terus kita lakukan. Akan ditingkatkan secara menyeluruh,” ujarnya.
Salim menjelaskan, kendaraan roda empat yang terjaring razia akan langsung diderek. Sedangkan sepeda motor akan diamankan ke Kantor Dishub. Para jukir yang terbukti mengatur parkir di trotoar juga akan diberi sanksi.
“Sebelum diderek, kita beri peringatan dulu. Untuk denda, mobil sebesar Rp500 ribu dan motor Rp125 ribu,” tegasnya.
Sebelumnya, keluhan terkait parkir liar di trotoar ini juga datang dari seorang wisatawan mancanegara (wisman) asal Singapura. Dalam unggahan media sosialnya, pria tersebut mengeluhkan kondisi trotoar di seberang Grand Batam Mall yang dipenuhi mobil.
“Tengok parking di sini (trotoar), di pedestrian,” ujarnya dalam video singkat yang diunggah beberapa waktu lalu.
Wisman itu juga mempertanyakan keberadaan Dinas Perhubungan Kota Batam, dengan menyindir menggunakan bahasa Inggris.
“Where is Land Transport Authority (Dishub)? Street parking (parkir di jalan) tak boleh,” tegasnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK