Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan daerah menjadi sorotan masyarakat. Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD tidak lagi diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan DPRD dan kepala daerah.
Kedua jenis pemilu tersebut harus dipisahkan dengan selang waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di parlemen, termasuk para pimpinan lintas partai, masih dalam proses mengkaji secara menyeluruh konsekuensi dari keputusan tersebut.
“Semua partai, termasuk kami di pimpinan DPR, tengah membahas putusan ini di internal masing-masing. Keputusan ini berdampak luas pada seluruh partai politik,” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7).
Dengan ditetapkannya keputusan ini, model pemilu serentak lima kotak yang digunakan pada 2019 dan 2024 secara otomatis tidak akan berlaku lagi pada Pemilu 2029. Maka dari itu, pelaksanaan Pileg untuk DPRD dan Pilkada kemungkinan akan dijadwalkan sekitar tahun 2031.
Puan menegaskan bahwa DPR akan mendalami secara menyeluruh dampak putusan MK terhadap sistem pemilu nasional dan keberlangsungan proses demokrasi di tingkat partai politik.
“Sebagai bagian dari partai politik, kami akan melakukan koordinasi baik secara resmi maupun informal untuk menyamakan pandangan terkait sikap terhadap putusan MK ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Puan menyebutkan bahwa pihaknya juga tengah mempelajari apakah putusan MK ini memiliki potensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini berkaitan dengan amanat konstitusi yang mengatur pemilu diadakan setiap lima tahun sekali.
“Kami sedang mengkaji apakah keputusan tersebut melanggar konstitusi, karena UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali,” tutupnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO