Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam mencatat capaian signifikan dalam layanan Hak Tanggungan (HT) sepanjang tahun 2024. Humas BPN Kota Batam, Yudo Prio, melaporkan bahwa jumlah pengajuan HT di Batam mencapai 9.578 layanan dengan nilai total Rp12 triliun.
”Pada tahun 2024, terdapat Hak Tanggungan yang terpasang dengan nilai mencapai Rp12 triliun,” ungkap Yudo, Selasa (7/1).
Hak Tanggungan merupakan jaminan atas tanah atau objek lain yang digunakan untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. Proses pengajuan HT di Batam dilakukan melalui layanan elektronik yang telah diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2019.
Layanan HT Elektronik di Batam tidak hanya mempermudah administrasi pertanahan, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal. ”Digitalisasi layanan pertanahan memungkinkan proses menjadi lebih efisien dan transparan. Hal ini menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi di wilayah Batam,” tambah Yudo.
Secara nasional, Kementerian ATR/BPN mencatat nilai Hak Tanggungan Elektronik mencapai Rp882,7 triliun sepanjang tahun 2024. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyebutkan bahwa jumlah pengajuan HT secara nasional mencapai 1.787.501 layanan dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
”Layanan pengajuan Hak Tanggungan menghasilkan nilai Rp882,7 triliun. Kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 40 persen dari total pertumbuhan,” ujar Nusron dalam Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Sepanjang tahun 2024, Kementerian ATR/BPN juga mencatat sebanyak 8.058.650 berkas layanan pertanahan telah dihimpun. Dari jumlah tersebut, 84 persen didominasi oleh layanan informasi pertanahan, HT, dan peralihan hak. ”Ini adalah capaian layanan tertinggi dalam 10 tahun terakhir,” jelas Nusron.
Hak Tanggungan dapat dibebankan pada berbagai jenis hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah negara yang wajib didaftarkan. Proses pengajuan HT Elektronik dapat dilakukan oleh mitra terdaftar melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.
Dengan pencapaian ini, baik secara lokal di Batam maupun secara nasional, layanan HT Elektronik terbukti menjadi salah satu inovasi penting dalam mendorong efisiensi pengelolaan pertanahan, transparansi, dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK