Minggu, 15 Februari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

Perjanjian Lisan Berisiko Menjadi Masalah kalau Terjadi Sengketa

Polemik Hak Cipta, dari Agnez Mo hingga Vidi Aldiano

Sengkarut hak cipta di Indonesia kian meruncing. Setelah gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo, kasus serupa menyeret Vidi Aldiano yang digugat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebesar Rp24,5 miliar. Menurut pakar, penggunaan sebuah karya secara komersial wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Vidi Aldiano yang digugat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti atas dugaan penggunaan tanpa izin lagu “Nuansa Bening” selama 16 tahun, sejak 2008 hingga 2024 sebesar Rp24,5 miliar. F. Shafa Nadia/Jawa Pos

KEENAN Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano atas dugaan penggunaan tanpa izin lagu “Nuansa Bening” selama 16 tahun, sejak 2008 hingga 2024. Gugatan dilayangkan pada 16 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum penggugat Minola Sebayang menuturkan bahwa besaran nilai tuntutan yang diminta merupakan akumulasi sanksi berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2002 dan UU Nomor 28 Tahun 2014.

“Nominal Rp24,5 miliar itu bukan mengada-ada. Kalau diambil dari aturan tahun 2014, untuk penggunaan satu lagu tanpa izin itu Rp500 juta. Dalam gugatan, kami hanya memasukkan 31 pertunjukan,” beber Minola.

Perinciannya, Rp10 miliar untuk dua pelanggaran pada 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 pelanggaran antara 2016 hingga 2024. Dalam materi gugatan, pihak penggugat juga meminta rumah milik suami Sheila Dara itu yang terletak di kawasan Jakarta Selatan sebagai jaminan. “Untuk menjamin kepastian agar (Vidi) memba-yarkan kewajibannya,” tegas Minola. Sidang lanjutan dijadwalkan 24 Juni dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

Pada 2008, ayah Vidi, Harry Kiss, meminta izin kepada Keenan dan Rudi untuk merekam ulang lagu “Nuansa Bening” buat debut album Vidi, Pelangi di Malam Hari. Harry, pengusaha di bidang sound system, dan Keenan, musisi senior yang pernah tergabung di Gank Pegangsaan, disebut memiliki hubungan pertemanan yang baik ketika itu. Izin diberikan.

Namun, menurut pihak Keenan, setelah album itu rilis, tak ada lagi komunikasi. Selama 16 tahun berikutnya, “Nuansa Bening” versi Vidi dinyanyikan dalam lebih dari 300 pertunjukan, juga muncul di YouTube dan Spotify tanpa laporan penggunaan atau pembagian royalti. Lalu, Juli 2024, sebuah agensi iklan menghubungi Keenan untuk izin pemakaian lagu tersebut dalam iklan.

Putra Keenan, Daryl Nasution, menemukan kejanggalan pada metadata lagu di platform digital, yaitu label yang tercantum adalah VA Records, bukan Suara Hati yang meminta izin pada Keenan tahun 2008.

“Nama pencipta lagu juga tidak sesuai. Tercantum ‘Nuansa Bening’ ditulis oleh ayah saya dan VA Records,” tuturnya dalam unggahan di Instagram.
Keenan menghubungi Vidi untuk meminta penjelasan. Pihak Vidi, diwakili manajemen, akhirnya datang ke rumah Keenan dan sempat menawarkan uang Rp50 juta sebagai “tanda terima kasih”. Keenan menolaknya.

“Saya mulai memikirkan, sebenarnya ini apa sih? Dari 2008 ke mana aja ini orang?” ujarnya. “Dalam perjalanan kami dapat bocoran bahwa nilai kontrak dia dalam iklan itu Rp1,8 miliar,” ungkap Keenan.
Setelah pertemuan itu, Vidi dan Keenan sempat menjalin pertemuan beberapa kali. Mereka membahas nominal yang perlu dibayarkan Vidi atas penggunaan lagu secara komersial selama ini.

Negosiasi berjalan alot, sebab jumlah yang disodorkan dianggap tidak sepadan. “Setelah Rp50 juta, muncul ratusan juta, tapi ini kan sudah hampir 16 tahun. Lalu, muncul miliar-miliaran,” beber Minola.

Kemudian, menurut pihak Keenan, pihak Vidi kembali menghilang. Dari situ, mereka memutuskan membawa masalah tersebut ke jalur hukum.
Belum lama ini, lagu “Nuansa Bening” ditarik dari platform digital Spotify. “Kalau dia merasa benar dan memiliki kewenangan yang layak secara Undang-Undang, kenapa mesti di-takedown? Itu menunjukkan bahwa memang ada kesalahan yang mereka akui, walaupun mereka membantahnya,” ucap Minola, yang juga kuasa hukum Ari Bias dalam gugatan terhadap Agnez Mo.

Dalam kasus ini, Vidi melibatkan belasan pengacara. “Ada 15 penerima kuasa, termasuk Yakub Hasibuan,” ucap Sordame Purba, salah satu perwakilan.
“Selasa (17/6) lalu memberikan syarat-syarat, termasuk surat kuasa baru untuk didaftarkan,” jelas Sordame. Sidang bakal kembali bergulir Selasa (24/6) dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

Yakub Hasibuan, kuasa hukum Vidi, menerangkan bahwa pihaknya masih berupaya mencari jalan keluar secara kekeluargaan atas perkara tersebut. “Kami mengupayakan adanya damai. Bagaimana nanti ending-nya, tergantung principal,” ucap suami Jessica Mila itu saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6) malam.
Yakub juga sedang mengupayakan agar kliennya muncul dan menceritakan kronologi berdasarkan sudut pandangnya. (***)

Laporan: SHAFA NADIA-LAILATUL FITRIANI
Editor: RYAN AGUNG