Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Tim kuasa hukum Roslina, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial I, membantah seluruh tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialamatkan kepada kliennya.
“Klien kami tidak melakukan penganiayaan seperti yang diberitakan. Tuduhan itu tidak berdasar,” kata Nixon Sihombing, kuasa hukum Roslina, Senin (30/6).
Menurut Nixon, pada Minggu, 22 Juni 2025, Roslina diminta pulang ke rumahnya di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, oleh R (tante korban) dan M (ART lain sekaligus sepupu korban yang juga ditetapkan sebagai tersangka). Pertemuan itu disebut sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang telah tersebar di publik.
“Pertemuan tersebut atas inisiatif keluarga korban. Klien kami datang karena diminta hadir. Hal ini juga telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Nixon.
Ia menambahkan, hubungan Roslina dengan korban selama ini disebutnya baik. Namun, ia tidak menampik bahwa antara I dan M kerap terjadi pertengkaran, yang menurut M merupakan hal biasa karena hubungan keluarga mereka.
“Klien kami bahkan berniat memulangkan keduanya. Tapi R, yang merupakan tante korban dan M, meminta agar keduanya tetap tinggal sampai kontrak kerja selesai,” ucapnya.
Terkait tuduhan bahwa korban tidak pernah menerima gaji selama satu tahun bekerja, Nixon juga membantah. Menurutnya, berdasarkan kesepakatan antara Roslina dan R, gaji akan dibayarkan setelah kontrak kerja berakhir pada 23 Juni 2025. Korban mulai bekerja sejak 6 Juni 2024.
“Memang tidak ada pembayaran gaji rutin. Tapi itu atas permintaan R. Namun, akhir 2024 dan awal 2025, ada tiga kali transfer, masing-masing Rp1 juta, ke rekening R untuk orangtua korban. Bukti transfer tidak bisa kami tunjukkan karena ponsel klien kami disita polisi,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dwi Amelia Permata, juga membantah narasi bahwa penganiayaan telah berlangsung selama satu tahun penuh.
“Tidak benar korban dipukul secara terus-menerus. Luka lebam itu baru sekali terjadi,” tegas Dwi.
Menyoal isu pencurian, kuasa hukum membenarkan bahwa ada kejadian pencurian di rumah Roslina. Namun, mereka belum menjelaskan secara rinci barang apa yang hilang.
“Korban juga bertugas merawat 16 ekor anjing peliharaan klien kami. Klien kami adalah pecinta hewan,” kata kuasa hukum lainnya, Perjuangan Sihombing dan Wan Harry.
Sedangkan tudingan bahwa korban dipaksa memakan kotoran anjing dan air dari septic tank, ditegaskan oleh kuasa hukum sebagai fitnah yang tidak berdasar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, memastikan proses hukum dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan, asisten rumah tangga (ART) di rumah elite kawasan Sukajadi, Batam Kota, terus berjalan. Dua orang pelaku, yakni majikan korban bernama Rosalina, 42, dan sesama ART bernama Merlin, 20, saat ini telah ditahan di Mapolresta Barelang.
“Kami tetapkan dua tersangka dan langsung dilakukan penahanan, baik majikan maupun teman korban sesama ART,” kata Zaenal, Rabu (25/6).
Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku setelah video kondisi korban dalam keadaan lebam dan luka berat beredar luas di media sosial.
“Kita langsung proses. Tidak ada toleransi untuk kekerasan seperti ini,” tegas Zaenal.
Saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami lebih jauh motif dan kemungkinan adanya pelaku lain. Sementara itu, korban, Intan, masih menjalani perawatan medis. “Kondisi korban berangsur membaik. Kami pastikan kasus ini terus kami kembangkan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menambahkan bahwa dua tersangka telah ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan awal. Pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung intensif.
“Sampai saat ini masih dua tersangka. Pemeriksaan lanjutan akan terus kami lakukan,” jelas Debby.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan ini dipicu oleh kelalaian korban dalam bekerja. Intan disebut lupa menutup kandang hewan peliharaan milik majikannya. Namun, reaksi yang diterimanya sangat tidak manusiawi: korban mengalami kekerasan fisik berat, termasuk pemaksaan memakan kotoran hewan dan minum air comberan.
Kasus ini mengundang keprihatinan luas publik dan sejumlah organisasi masyarakat, termasuk komunitas NTT di Batam, yang meminta pelaku dihukum seberat-beratnya dan korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK